• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sindikat Pemalsu STNK di Bandung Digulung Polisi, Dijual Sistem COD

Editor
Selasa, 07 Oktober 2025 - 10:08
Empat pelaku pemalsu STNK dan penadah sepeda motor curian.(Foto:Istimewa).

Empat pelaku pemalsu STNK dan penadah sepeda motor curian.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sindikat melibatkan empat pelaku tersebut, membuat STNK palsu sesuai pesanan melalui media sosial dan dijual dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Keempat anggota sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berhasil digulung Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, yakni Muhammad Zulkifli, 49 tahun Ferdi, 23 tahun, Ginanjar 29 tahun, dan Fazri, 21 tahun.

Dua dari keempat pelaku yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian, dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Cangkuang, Kabupaten Bandung

“Polresta Bandung telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK. Para pelaku juga terlibat sindikat curanmor selaku penadah,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, Senin (06/10/2026).

Aldi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan polisi (LP) korban pencurian sepeda motor. Hasil penyelidikan Tim Satreskrim, berhasil diamankan dua pelaku di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.

“Awalnya, dua pelaku yang berhasil kita diamankan dari hasil penyelidikan atas laporan korban pencurian sepeda motor. Kedua pelaku, yakni Ginanjar dan Ferdi diamankan di sebuah rumah di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung, dan ditemukan sebanyak 12 unit sepeda motor tanpa BPKB dan STNK asli,” kata Aldi.

Aldi mengungkapkan, hasil interogasi terhadap kedua pelaku, barang bukti sepeda motor merupakan hasil curian. Sementara STNK palsu yang ditemukan di lokasi, diperoleh hasil memesan di media sosial.

“Tim Satreskrim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pembuat STNK palsu, Muhammad Zulkifli. Pelaku membuat STNK palsu sesuai pesanan di media sosial dan dijual dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ungkap Aldi.

Setiap sepeda motor hasil curian lengkap dengan STNK palsu, dijual pelaku seharga Rp.5 juta hingga Rp.6 juta. Sementara STNK palsu dibuat dan dijual seharga Rp.500 ribu hingga Rp.1,5 juta untuk sepeda motor dan mobil, hingga pelaku telah meraup untung ratusan juta dari praktik kejahatannya

“STNK palsu untuk sepeda motor dijual seharga Rp.500.000, sedangkan STNK palsu mobil Rp.1,5 juta,” jelas Aldi.

Dalam catatan polisi, Muhammad Zulkifli merupakan residivis dalam bisnis gelapnya . Pelaku yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), akhir tahun 2024, nekat menjalankan kejahatannya kembali.

Sudah lebih dari 60 STNK palsu yang dibuat dan dijual pelaku, sejak Desember 2024 hingga September 2025. Pelaku lain bernama Fazri, selaku perantara transaksi penjualan sepeda motor hasil curian.

Keempat pelaku masing-masing dijerat Pasal 263, dan atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemalsuan Surat, Pasal 480 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai empat tahun hingga paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten BandungKapolresta BandungKombes Pol. Aldi SubartonoPolresta BandungSatreskrim Polresta BandungSindikat Pemalsu STNK

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.