Berita

Sindikat Judol Internasional 320 WNA, Imigrasi: Kami Dalami

SATUJABAR, JAKARTA – Sindikat judol internasional yang diduga melibatkan 320 WN kini sedang didalami oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA tersebut dipindahkan pada Minggu (10/05/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.

320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Selama pemeriksaan, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

 

Pengawasan Ketat Orang Asing

Menanggapi maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan WNA belakangan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat. Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan yang terbanyak berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

Hendarsam juga menyebutkan bahwa persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat. Data menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari – 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” imbuh Hendarsam.

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan “Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak [terduga pelaku] yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,”.

 

Telusur Sponsor

Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin. Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” jelas Hendarsam.

Selain pengawasan di lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal).

Guna memperkuat pengamanan, Ditjen Imigrasi terus membangun kolaborasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sinergi ini diwujudkan melalui mekanisme joint investigation guna menangani kejahatan lintas negara secara tuntas.

Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” tambahnya.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hendarsam.

Editor

Recent Posts

Scoot Buka Rute Singapura – Belitung, Kemenpar: Dongkrak Wisata

SATUJABAR, JAKARTA – Scoot membuka rute penerbangan Singapura-Belitung diapresiasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Kemenpar menyatakan terus…

4 menit ago

ITB Fasilitator Atasi Sampah Tamansari

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) memperkuat kolaborasi penanganan…

15 menit ago

Ganda Putri Isyana/Rinjani Melaju ke 8 Besar

SATUJABAR, BANGKOK – Ganda Putri Indonesia, Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine melaju ke babak delapan…

24 menit ago

Harga Emas Kamis 14/5/2026 Antam Rp 2.839.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 14/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

5 jam ago

Berusia 1 Abad Lebih, Kakek Mardi Bersemangat Penuhi Undangan Alloh Berhaji

SATUJABAR, MADINAH - Usianya sudah lebih dari satu abad atau 103 tahun. Tetapi, Mardijiyono atau…

5 jam ago

Wamenpar Buka Rakernas AITTA 2026 di Jakarta

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa secara resmi membuka Rapat Kerja…

5 jam ago

This website uses cookies.