SATUJABAR, BANDUNG–Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya. Dalam salah satu gugatan yang diajukan Erwin, menuding penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, cacat hukum dan menyalahi prosedur.
Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, digelar Selasa (06/01/2026). Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya.
Sebanyak tujuh materi gugatan diajukan Erwin dalam melawan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
“Yang pertama materinya, penetapan tersangka (Erwin) tanpa dilakukan pemeriksaan,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang.
Bobby menambahkan, penetapan Erwin sebagai tersangka juga dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, pengumuman status tersangka lebih dulu disampaikan ke media.
“Pengumuman status tersangkanya dilakukan melalui media. Informasi, atau pemberitahuan resminya kepada klien kami (Erwin), jedannya satu sampai dua hari kemudian,” kata Bobby.
Bobby mengklaim, kliennya juga belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara. Selain itu, penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan dilakukan tidak dengan proses sepatutnya.
“Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, dititipkan kepada satpam pada malam hari, jam 10 malam. Ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ungkap Bobby.
Materi gugatan lainnya, menyoroti soal tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Total ada tujuh materi gugatan yang diajukan Erwin dalam sidang praperadilan.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan, Rabu (07/01/2026) besok. Agenda sidang, mendemgar jawaban dari Kejari Kota Bandung atas gugatan yang diajukan Erwin.
Bobby berharap, hakim bisa jeli dalam menangani gugatan praperadilan, agar putusannya bisa memberikan keadilan bagi kliennya. Ada hak-hak dari kliennya yang sudah dijadikan tersangka, secara prosedur dinilai tidak dijalankan sesuai aturan, termasuk dua alat bukti diyakini belum terpenuhi.

