• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin Digelar Besok, Ajukan 8 Poin Gugatan

Editor
Senin, 05 Januari 2026 - 06:19
Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin tidak terima dengan penetapan status tersangka, dan mengajukan praperadilan, yang akan digelar, Selasa (06/01/2026) besok, dengan delapan poin gugagatannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, setelah diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Erwin yang tidak terima dengan penetatan status tersangka, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas atas statusnya sebagai tersangka, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (06/01/2026).

Berikut delapan poin gugatan yang diajukan Erwin dalam praperadilannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan termohon (Kejari Kota Bandung) dalam proses penetapan tersangka kepada pemohon.(Erwin) dalam dugaan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 15, junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a.quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan tindakan termohon dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada pemohon.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara ini a.quo.

7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.

8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejari Kota Bandung, memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Erwin selaku tersangka. Permohonan gugatan akan disampaikan di hadalan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandiung, dalam persidangan praperadilan, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB

‘Besok kita hadir. Kita akan dengar apa permohonan gugatan dalam praperadilan yang diajukan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Senin (05/01/2026).

Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, pada Selasa (23/12/2025) lalu. Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, harus ditunda, karena pihak termohon, Kejari Kota Bandung, tidak hadir.

“Sidang praperadilan ditunda dua pekan, dan akan digelar tanggal 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya, sudah sesuai prosedur, jika melanggar maka proses penetapan tersangka, penggeledahan, hingga tindakan penyitaan, tidak sah.

Tags: Delapan Poin GugatanGugatan Praperadilan Tersangka Erwinjawa baratkejari kota bandungpemkot bandungPengadilan Negeri Bandungwakil walikota bandung

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.