Gaya Hidup

Sidang Kasus Perdagangan Sanusia Sean ‘Diddy’ Combs Akan Dimulai pada Mei 2025

SATUJABAR — Pada 9 Oktober, tim hukum Combs mengajukan permohonan untuk mengadakan sidang pembuktian, menuduh pemerintah berkolusi dengan media untuk merusak reputasinya dan mengancam keadilan dalam persidangan.

Tanggal persidangan telah ditetapkan untuk Sean “Diddy” Combs, yang akan menghadapi tuduhan perdagangan manusia dan pemerasan pada 5 Mei 2025.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa penyelidikan mereka masih “sangat aktif,” sehingga ada kemungkinan adanya dakwaan baru yang dapat menunda tahap persidangan dan penemuan fakta.

Combs atau P Diddy, yang dibawa dari penjara Brooklyn ke pengadilan federal Manhattan, muncul di hadapan Hakim Arun Subramanian, didampingi oleh ibunya dan enam anaknya.

Mengenakan pakaian penjara berwarna coklat, Combs tersenyum dan melambaikan tangan kepada keluarganya sebelum memeluk para pengacaranya.

Jaksa penuntut memperkirakan bahwa kasus mereka akan membutuhkan waktu tiga minggu untuk dipresentasikan, sementara pihak pembela mengharapkan hanya memerlukan satu minggu. Semua proses penemuan fakta diharapkan selesai pada 31 Desember 2024.

Combs ditangkap pada pertengahan September dengan tuduhan menjalankan sebuah perusahaan kriminal berskala besar yang melibatkan penyerangan dan perdagangan perempuan, yang dilaporkan memanfaatkan bisnisnya untuk memfasilitasi kegiatan ini sejak setidaknya tahun 2008.

Dakwaan menyebutkan kejadian yang disebut “Freak Offs,” di mana pekerja seks komersial diduga dibawa dan dipaksa untuk melakukan tindakan seksual berkepanjangan, beberapa di antaranya berlangsung selama berhari-hari, yang direkam.

Combs telah menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Kemarahan publik muncul dengan cepat setelah pemerintah menuduh Combs melakukan penyalahgunaan terhadap perempuan selama bertahun-tahun.

Saat ibu Combs memasuki gedung pengadilan, seorang penonton berteriak, “Anakmu adalah seorang predator.”  Ia kemudian merilis pernyataan melalui pengacaranya, mengecam apa yang disebutnya sebagai “pembunuhan karakter publik” terhadap putranya sebelum ia memiliki kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

Ruang lingkup penemuan fakta dalam kasus ini sangat luas, mencakup barang elektronik, catatan bisnis, dan bukti fisik. Jika terbukti bersalah, Combs menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dengan hukuman minimum 15 tahun. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 18 Desember 2024.(nza)

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

9 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

11 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

11 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

11 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

11 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

13 jam ago

This website uses cookies.