Berita

Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Korban Tuntut Keadilan

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang kasus pemerkosaan dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, menghadirkan ketiga korban yang menuntut keadilan atas perbuatan bejat terdakwa.

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, digelar secara tertutup di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (04/09/2025). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang dihadirkan di ruang persidangan.

Tiga korban perbuatan bejat terdakwa dokter Priguna, dihadirkan memberikan keterangannya. Dalam kondisi psikologis yang masih terguncang, korban pemerkosaan menuntut keadilan atas perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa.

“Permintaan klien kami dalam kondisi psikologis masih terguncang, minta keadilan seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” ujar kuasa hukum salah seorang korban, Fredy Panggabean kepada wartawan usai sidang, Kamis (04/09/2025).

Selain mendengarkan keterangan korban, sejumlah barang bukti terkait kasus pemerkosaan dokter Priguna, diperlihatkan di hadapan majelis hakim. pakaian yang dikenakan korban saat kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, baju operasi, hingga alat medis yang digunakan terdakwa saat memperdayai korban.

Fredy mengungkapkan, kliennya histeris saat saat memberikan kesaksiannya di ruang persidangan. Fredy memastikan akan mengawal terus kasus pemerkosaan dokter Priguna sampai majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan bejat yang telah dilakukan terdakwa.

“Kita akan kawal terus sampai majelis hakim memutus perkara ini. Di persidangan sudah jelas, korban minta keadilan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ungksp Fredy.

Priguna ditetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap ketiga korban oleh Polda Jawa Barat. Salah satu korban adalah keluarga pasien yang menjalani perawatan di RSHS Bandung, pada Maret 2025 lalu.

Priguna dijerat perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sesuai Pasal 6 huruf c, junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang TPKS. Ancaman hukuman pidana yang dikenakan paling singkat 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Isi BBM Pertamax, Pria di Bogor Tipu Petugas SPBU Modus Tarik Tunai Palsu

SATUJABAR, BOGOR--Aksi nekat dilakukan seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengisi bahan bakar mobil…

2 jam ago

Alibaba Group Jadi Mitra Resmi AI dan Cloud UEFA

Alibaba resmi ditunjuk sebagai Mitra Global AI, Cloud Computing, dan E-Commerce untuk ajang UEFA EURO…

4 jam ago

Ballon d’Or 2026 Digelar di London

Ballon d'Or tidak akan digelar di Prancis pada edisi 2026 ini. Tetapi akan berlangsung di…

4 jam ago

Gedung Parkir Modern di Pusat Kota Bandung,Perlukah?

SATUJABAR, BANDUNG – Gedung parkir modern dibutuhkan seiring dengan tingginya jumlah wisatawan yang datang ke…

4 jam ago

Darurat Sampah, Pemkot Minta Dukungan Pemprov

Darurat sampah ingin diberlakukan oleh Pemkot Bandung menyusul semakin beratnya system pengelolaan sampah. SATUJABAR, BANDUNG…

4 jam ago

Pembalakan Liar di Lampung, 2 Orang Diamankan

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Pembalakan liar (illegal logging) terjadi Provinsi Lampung melibatkan dua orang terduga…

6 jam ago

This website uses cookies.