Pembalakan liar atau illegal logging diduga melibatkan dua warga di Lampung.(Foto: Humas Kemenhut)
SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Pembalakan liar (illegal logging) terjadi Provinsi Lampung melibatkan dua orang terduga yang diamankan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung. Kedua pelaku melancarkan aksinya di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Salah satu pelaku berinisial NRM (55), seorang penebang pohon yang ternyata merupakan mantan pelaku kejahatan serupa. NRM sebelumnya pernah diamankan oleh petugas dan telah menerima surat peringatan keras, namun tetap nekat mengulangi perbuatannya. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DP bertindak sebagai sopir yang mengangkut hasil tebangan ilegal tersebut.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis, (21/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku NRM memasuki kawasan hutan lindung menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa sejumlah peralatan menebang, antara lain: 1 unit mesin chainsaw (gergaji mesin), oli bekas, 3 liter bahan bakar Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, serta tali tambang sepanjang 30 meter.
Setelah NRM berhasil menebang sekitar 30 batang pohon, kayu-kayu rimba campuran tersebut kemudian dimuat dan diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP. Petugas yang bergerak cepat langsung menyergap dan mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.
Saat ini, guna proses hukum lebih lanjut petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal beserta alat yang digunakan pelaku berupa satu unit mesin chainsaw dan sebilah golok. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil, kunci kontak, serta satu lembar STNK kendaraan sebagai sarana pengangkut. Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan dan dititipkan pada Rutan Kelas I Way Hui.
Atas perbuatan terduga pembalakan liar itu, para pihak disangkakan melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama dan tindakan tegas yang dilakukan oleh para pemangku kawasan hutan di Provinsi Lampung. Langkah ini dinilai krusial demi menekan laju degradasi (penurunan kualitas) hutan, khususnya di wilayah Lampung.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan pengrusakan lingkungan, sementara mereka mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Hari Novianto melalui keterangan resmi Kemenhut.
Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli dan penindakan tegas bersama instansi terkait guna memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan ekosistem.
BGN harus menutup sementara atau men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan sejumlah pertimbangan.…
Produk halal Indonesia memiliki prospek yang sangat potensial untuk didorong lebih lanjut untuk mempenetrasi pasar…
Dolar AS yang cenderung menguat mendorong koreksi pada Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi…
Jemaah haji pulang paling awal ke Tanah Air dari jemaah kloter SUB-01. Pelepasan di Bandara…
Candi Prambanan adalah salah satu kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia yang menjadi ikon pariwisata…
Pelaku UMKM menerima sertifikat halal sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pariwisata halal yang berkualitas,…
This website uses cookies.