Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, INDRAMAYU–Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ricuh. Pihak keluarga korban meluapkan kemarahan di ruang sidang meminta kedua terdakwa pembunuhan, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, tidak terus dibela.
Kericuhan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/05/2026), terjadi saat perwakilan keluarga berteriak meminta kedua terdakwa pembunuhan, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, tidak terus dibela. Bahkan, keluarga Aman Yani, orang yang dituduh kedua terdakwa sebagai pelaku pembunuhan sesungguhnya, juga ikut meluapkan kemarahan di ruang sidang.
Mereka berteriak, tidak terima Aman Yani terus dituduh tanpa bukti. Terlebih, Aman Yani sudah menghilang sejak 2016 dan keluarga tidak mengetahui keberadaannya.
“Aman Yani tidak pernah melakukan itu. Aman Yani tidak terlibat, Aman Yani sudah hilang bertahun-tahun, jangan terus-menerus menyebut nama Aman Yani yang melakukan pembunuhan,” teriak keluarga Aman Yani.
Kericuhan bermula saat kuasa hukum terdakwa, Toni RM, memberi pertanyaan kepada saksi ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan. Toni RM, menanyakan, terkait meterangan yang tidak sesuai antara hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil otopsi forensik rumah sakit.
Perbedaan yang dipertanyakan, terkait titik pasti luka di bagian kepala korban. Tiba-tiba, dari arah bangku pengunjung sidang, keluarga korban berteriak, agar kedua terdakwa pembunuhan jangan terus dibela.
Majelis hakim sempat memberikan peringatan, minta pengunjung sidang tenang dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Saat sidang dilanjutkan, keluarga korban kembali berteriak hingga kericuhan terjadi di depan majelis hakim.
Keluarga meluapkan kemarahan kepada terdakwa agar tidak terus mengelak. Terdakwa diminta mengakui perbuatannya tidak melimpahkan dengan menuduh pihak lain, tanpa disertai bukti-bukti yang kuat.
Kuasa hukum korban, Hery Reang, menilai kubu terdakwa dianggap berbelit-belit atas saksi yang dihadirkan, sehingga memicu kemarahan keluarga korban. Ahli forensik yang dihadirkan sudah tegas menjelaskan, penyebab utama meninggalnya para korban karena luka hantaman benda tumpul.
Hery mengungkapkan, terkait perbedaan titik luka yang diprotes kuasa hukum terdakwa, seharusnya tidak perlu diperdebatkan, karena bagian tubuh yang luka itu masih sama, yakni pada bagian kepala. Alat yang digunakan untuk membunuh juga sama, yakni benda tumpul yang diduga palu.
“Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibela, tidak boleh dibiarkan di muka bumi Indonesia. Mau lukanya di sini mau di situ, pembunuh tetap pembunuh,” ungkap Hery.
Kericuhan membuat sidang beberapa kali diskor oleh majelis hakim, dan dilanjutkan setelah situasi kondusif. Sidang ditutup majelis hakim, dan akan kembali dilanjutkan, Rabu (13/05/2026), pekan depan.
Tidak terdapat korban luka dalam insiden tersebut. Selain itu, kejadian ini juga dipastikan tidak menimbulkan…
SATUJABAR, JAKARTA - Musim reguler IBL GoPay 2026 tinggal satu pekan lagi. Liga akan segera…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Rabu 6/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
Indonesia memiliki potensi besar bahan baku nuklir, salah satunya berasal dari pasir monasit - limbah…
Kementerian Agama sudah memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan, yang akan mengawasi…
Produk alat olahraga nasional telah berhasil menembus pasar ekspor utama seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea…
This website uses cookies.