Berkas perkara dugaan TPPU dengan tersangka Panji Gumilang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu ke pengadilan negeri.
SATUJABAR, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan kembali menghadapi serangkaian persidangan. Kali ini, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu menyusul telah dilakukannya pelimpahan berkas perkara dugaan TPPU dengan tersangka Panji Gumilang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Arie Prasetya, menjelaskan, pelimpahan itu telah dilakukan pada Senin (13/1/2025). “Kami telah melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Setelah pelimpahan berkas tersebut, maka Kejari Indramayu tinggal menunggu jadwal persidangan kasus tersebut.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi membenarkan, telah dilakukannya pelimpahan berkas perkara dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang, dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Kata dia, sidang perdana Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU akan digelar pekan depan.
“Sidang pertama perkara TPPU atas nama tersangka Panji Gumilang akan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025,” jelasnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan TPPU, terhitung 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024. Masa penahanan itu kemudian diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025. (yul)