SATUJABAR, BANDUNG – Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menujuk hakim tunggal untuk mengadili sidang gugatan praperadilan, yang siap ‘dilawan’ Polda Jawa Barat (Jabar) dengan membentuk tim hukum dari bidang hukum (Bidkum) Polda Jabar.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal yang akan mengadili sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sidang gugatan praperadilan yang telah diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan, rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024 mendatang.
Dalam tugasnya nanti, hakim Eman Sulaeman akan memimpin sendirian sidang praperadilan Pegi Setiawan, dibantu seorang panitera. Eman Sulaeman adalah hakim yang bertugas di PN Bandung, sejak 5 Juli 2021.
Sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar, atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam. Gugatan praperadilan diajukan ke PN Bandung, pada Selasa (11/06/2024).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan praperadilan telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan tergugat perkara adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Siap ‘Melawan’
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Tim hukum dibentuk dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tim hukum dari Bidkum Polda Jabar telah dibentuk atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.
Tim hukum yang dibentuk tersebut telah siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan, atau kuasa hukumnya ke PN Bandung.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari Bidkum, dan langsung ditindaklanjuti. Tim hukum tentunya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan (kasus pembunuhan Vina dan Eky) dari tersangka PS (Pegi Setiawan), ataupun kuasa hukumnya,” ujar Jules Abraham.
Jules Abraham menegaskan, tim hukum Polda Jabar akan menyiapkan semuanya dalam menghadapi gugatan praperadilan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu dengan tersangka saat ini Pegi Setiawan. Sehingga Polda Jabar sudah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan.