SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memasuki tahap akhir.
Agenda sidang, Jum’at (05/07/2024) hari ini, kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan putusannya akan dibacakan majelis hakim, pada Senin, 8 Juli 2024.
Sidang memasuki tahap akhir hari kelima gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, Senin (05/07/2024), dengan agenda kesimpulan, berlangsung singkat, sekitar 15 menit.
Saat sidang dimulai, hakim tunggal, Eman Sulaeman, menanyakan kesiapan dari pihak pemohon (tim hukum Pegi Setiawan) dan pihak termohon (tim hukum Polda Jawa Barat) terkait berkas kesimpulan mereka terhadap sidang gugatan praperadilan yang akan diberikan.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat ini, tim hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat, menyerahkan berkas kesimpulan mereka terkait sidang gugatan praperadilan kepada majelis hakim.
Setelah berkas kesimpulan diberikan oleh kedua belah pihak, hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyampaikan, terkait agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan, yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya.
“Sidang dilanjutkan, hari Senin, 08 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan,” ujar Eman.
Sebelum sidang ditutup, Eman memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dan termohon untuk memberikan masukan atas jalannya sidang praperadilan dari sejak awal hingga hari ini.
“Silahkan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan,” tanya Eman.
Hakim Diapresiasi
Tim hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, diwakili Insank Nasrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap hakim, Eman Sulaeman yang telah memimpin persidangan dengan objektif dari sejak awal.
“Kami selaku pemohon menilai yang mulia memimpin sidang dengan arif dan bijaksana. Betul-betul telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan,” ujar Insank memberikan apresiasinya di hadapan majelis hakim.
Begitupun dengan tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon, diwakili Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, mengatakan, sidang berjalan dengan baik. Nurhadi berharap majelis hakim dapat memutuskan praperadilan seadil-adilnya.
“Kami merasakan sidang berjalan sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon. Semoga yang mulia dapat memutus seadil-adilnya,” ujar Nurhadi.
Tidak Ada Tekanan
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menegaskan, tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini (gugatan praperadilan Pegi Setiawan). Selain itu, Eman mengaku, tidak mendapat tekanan apapun selama memimpin sidang.
“Terima kasih atas kepercayaan dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon). Kepercayaan yang telah saudara berikan. Dari awal saya sampaikan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun. Saya akan abaikan kalaupun ada,” ungkap Eman menegaskan.
Tebal 12 Halaman
Selesai persidangan, Ketua Tim Hukum Polda Jawa Barat, Nurhadi Handayani, mengatakan, berkas kesimpulan mereka yang telah diberikan setebal 12 halaman.
Isi berkas kesimpulan, memuat penolakan semua dalil-dalil yang telah disampaikan tim hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon, dalam sidang gugatan praperadilan.
“Semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon (tim hukum Pegi Setiawan), setelah dikaji semuanya, kami tolak. Tebal berkas kesimpulan 12 halaman, sedikit saja tidak terlalu banyak,” ujar Nurhadi.