Berita

Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB: Serangan di Lebanon Ancaman Perdamaian Dunia

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – Duta Besar Umar Hadi, menyampaikan duka, kemarahan, dan frustrasi mendalam dari Pemerintah dan rakyat Indonesia atas serangan terhadap pasukan pemelihara perdamaian (peacekeepers) Indonesia di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Hal ini disampaikan dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai situasi di Lebanon, pada Selasa (31/3).

Dikutip Kemlu, sidang darurat ini diselenggarakan atas desakan Indonesia bersama Prancis, sebagai wujud komitmen panjang Indonesia terhadap operasi perdamaian PBB. Indonesia mengutuk keras serangan pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 yang mengakibatkan tiga prajurit gugur, serta lima prajurit lainnya terluka. Secara lantang, Duta Besar Umar Hadi menyebutkan nama dari setiap prajurit sebagai bentuk penghormatan yang dalam atas jasa mereka.

Indonesia menyampaikan bahwa eskalasi ini berakar dari serangan militer Israel yang berulang kali melanggar kedaulatan Lebanon dan menargetkan wilayah tersebut. Indonesia menekankan bahwa serangan berulang ini merupakan ancaman langsung terhadap perdamaian dunia, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang di bawah hukum internasional.

Terkait hal tersebut, Indonesia menuntut dilakukannya penyelidikan yang segera, menyeluruh, dan transparan. “Biar saya perjelas, kami menuntut penyelidikan langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan sekadar alasan-alasan dari Israel,” tegas Dubes Umar Hadi.

Indonesia juga menuntut akuntabilitas hukum bagi pelaku, dan mendesak tiga hal:

  1. Pemulangan jenazah ketiga personel yang gugur secara cepat, aman, dan bermartabat, serta perawatan medis terbaik dan komprehensif bagi lima prajurit yang terluka.
  2. Jaminan pasti dari semua pihak yang terlibat, termasuk Israel, untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan segera menghentikan perilaku agresif yang membahayakan personel dan aset PBB.
  3. Penerapan langkah-langkah darurat oleh DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB untuk memastikan perlindungan penuh bagi personel UNIFIL, termasuk meninjau protokol keamanan dan rencana evakuasi apabila situasi mendesak.

Keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia menuntut agar DK PBB segera bertindak dan bersuara dengan jelas, tegas, serta bersatu untuk mengutuk serangan terhadap personel perdamaian.

 

Editor

Recent Posts

Liga Jabar Istimewa Kota Bandung, Lahirkan Atlet Bola Masa Depan

SATUJABAR, BANDUNG - Liga Jabar Istimewa Piala Wali Kota Bandung 2026 resmi ditutup. Liga itu…

19 menit ago

Bank BJB Bandoeng 10K yang Semakin Berkembang

SATUJABAR, BANDUNG - Bank BJB Bandoeng 10K semakin berkembang menjadi kompetisi lari yang serius dan…

24 menit ago

Jumlah Jemaah Haji Berangkat 173.928 Orang

SATUJABAR, MAKKAH -   Jumlah Jemaah haji berangkat capai 173.928 orang per Minggu 17 Mei…

39 menit ago

Bayar Dam Haji, Kemenhaj Hormati Keyakinan Fikih Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH – Bayar dam haji disesuaikan dengan keyakinan fikih. Bagi Kementerian Haji dan Umrah…

45 menit ago

Iduladha 2026 Jatuh Pada 27 Mei 2026 : Ini Dasar Keputusan Pemerintah

SATUJABR, JAKARTA – Iduladha 2026 diputuskan Pemerintah jatuh pada Rabu 27 Mei 2026, dengan menetapkan…

52 menit ago

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026…

11 jam ago

This website uses cookies.