Berita

Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dikutip Setneg.

Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.

Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.

Editor

Recent Posts

Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Menkop atau Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat…

48 menit ago

Persib Cetak Rekor Hattrick Juara Liga Beruntun?

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung bersiap cetak rekor hattrick jika mampu tampil sebagai juara BRI…

54 menit ago

Liga Jabar Istimewa Kota Bandung, Lahirkan Atlet Bola Masa Depan

SATUJABAR, BANDUNG - Liga Jabar Istimewa Piala Wali Kota Bandung 2026 resmi ditutup. Liga itu…

1 jam ago

Bank BJB Bandoeng 10K yang Semakin Berkembang

SATUJABAR, BANDUNG - Bank BJB Bandoeng 10K semakin berkembang menjadi kompetisi lari yang serius dan…

1 jam ago

Jumlah Jemaah Haji Berangkat 173.928 Orang

SATUJABAR, MAKKAH -   Jumlah Jemaah haji berangkat capai 173.928 orang per Minggu 17 Mei…

2 jam ago

Bayar Dam Haji, Kemenhaj Hormati Keyakinan Fikih Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH – Bayar dam haji disesuaikan dengan keyakinan fikih. Bagi Kementerian Haji dan Umrah…

2 jam ago

This website uses cookies.