Berita

Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dikutip Setneg.

Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.

Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Peragakan 26 Adegan Penganiayaan Ringan hingga Berat

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiyaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, asal…

3 jam ago

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026-2030

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko sepakat…

3 jam ago

Menpora Erick Dorong IMI Jadi Ekosistem Industri Otomotif

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir terus memberikan dukungan penuh terhadap…

4 jam ago

Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple, Untuk Apa?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple untuk…

4 jam ago

Aksi Sadis Taufik Hidayat Saat Rekonstruksi: Hantamkan Golok, Helm, hingga Botol ke Wajah YT

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi sadis diperlihatkan Taufik Hidayat saat menganiaya kekasihnya YT, wanita berusia 29 tahun, asal…

5 jam ago

Wakil Bupati Sukabumi Dorong Petani Naik Kelas

SATUJABAR, SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengajak para petani untuk terus meningkatkan kapasitas serta…

6 jam ago

This website uses cookies.