Berita

Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dikutip Setneg.

Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.

Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.

Editor

Recent Posts

Warga Jakarta Hilang Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang warga Jakarta dilaporkan hilang terseret ombak Pantai Karangnaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban…

24 menit ago

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat…

3 jam ago

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di…

3 jam ago

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada…

3 jam ago

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Ajak Warga Tertib

BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan…

3 jam ago

11 Remaja Gerombolan Bermotor di Bandung, Ugal-Ugalan Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Sebelas orang gerombolan bermotor melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka…

4 jam ago

This website uses cookies.