Berita

Senator Agita Soroti Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menegaskan, persoalan kesehatan mental di Indonesia, termasuk Jabar, sudah berada pada kondisi darurat, namun belum mendapatkan perhatian dan prioritas kebijakan yang memadai. Ia menilai, hingga saat ini kesehatan jiwa masih kerap dipandang sebagai isu yang “tidak seksi” secara politik, sehingga kerap terpinggirkan dari agenda pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikannya pada kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kesehatan mental, Selasa (24/2), di Bandung, Jabar.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan inventarisasi menyangkut berbagai berbagai permasalahan  terkait penanganan dan layanan kesehatan jiwa masyarakat serta menyerap aspirasi, pandangan, dan pendapat masyarakat dan daerah untuk perbaikan dan optimalisasi penanganan dan layanan kesehatan jiwa masyarakat. Hadir pada pertemuan ini antara lain dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jabar, Rumah Sakit Immanuel Bandung, Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI), dan Komunitas Vibrant Women.

Data Survei Kesehatan Indonesia 2025 menunjukkan angka depresi tingkat nasional tahun 2025 menempatkan Jabar pada posisi puncak, yaitu sebesar 3,3%, dan untuk gangguan mental emosional sebesar 10,4%.

Data dan fakta yang diterima menunjukkan bahwa beban masalah kesehatan jiwa di Jabar sangat besar. Keterbatasan layanan, ketimpangan sebaran tenaga kesehatan, hingga lemahnya integrasi program membuat banyak warga tidak tertangani secara layak. Hal ini tentunya tidak bisa terus dibiarkan.

Berbagai paparan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, rumah sakit jiwa, rumah sakit swasta, organisasi profesi, serta komunitas masyarakat menunjukkan masih tingginya angka gangguan jiwa, keterbatasan fasilitas layanan, serta masalah under-reporting data yang menyebabkan kebijakan kerap tidak tepat sasaran. Kesenjangan akses layanan antara wilayah perkotaan dan perdesaan juga dinilai berkontribusi terhadap masih ditemukannya praktik pemasungan dan keterlambatan penanganan pasien.

Dibahas pada pertemuan ini terkait belum optimalnya implementasi ketentuan dalam UU Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit umum daerah menyediakan layanan kesehatan jiwa, termasuk penyediaan tempat tidur khusus. Selain itu, keterbatasan pembiayaan, khususnya untuk layanan promotif, preventif, dan rehabilitatif berbasis komunitas, dinilai menjadi hambatan utama dalam membangun sistem kesehatan mental yang berkelanjutan.

Disepakati pada forum ini, penanganan kesehatan mental tidak bisa hanya bertumpu pada rumah sakit jiwa, tetapi harus bergeser ke pendekatan hulu berbasis komunitas dengan penguatan layanan primer, pemberdayaan keluarga, serta integrasi lintas sektor. Agita juga menekankan pentingnya perbaikan sistem data kesehatan jiwa agar mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk melibatkan fasilitas kesehatan swasta.

“Negara harus hadir secara utuh. Kesehatan mental bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga soal martabat manusia, produktivitas, dan ketahanan sosial. Tanpa dukungan anggaran dan kebijakan yang kuat, kita hanya akan terus memadamkan krisis tanpa menyelesaikan akar masalah,” ujar Agita melalui keterangan resmi diterima Satujabar.com.

Padahal, kesehatan jiwa merupakan sektor penting dalam mewujudkan kesehatan secara menyeluruh, sebab jiwa yang sehat akan sangat mempengaruhi fisik, produktivitas, dan hubungan sosial secara langsung. Jiwa yang sehat memungkinkan individu mengelola stres, berpikir jernih, dan beradaptasi dengan tantangan hidup, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup dan mencegah berbagai penyakit fisik.

Sebagai tindak lanjut, Agita Nurfianti berkomitmen akan merangkum seluruh aspirasi, temuan lapangan, serta rekomendasi dari pertemuan ini dan membawanya ke rapat kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta. Ia berharap isu kesehatan mental dapat menjadi prioritas nasional dengan dukungan regulasi yang implementatif dan anggaran yang memadai, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kegiatan reses ini menjadi bagian dari upaya DPD RI untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berjalan efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjamin hak atas layanan kesehatan mental yang adil dan berkeadilan.

Editor

Recent Posts

Menanam Benih Prestasi Lewat Women Empowerment in Football

SATUJABAR, BANDUNG – Upaya untuk mendorong prestasi olahraga Perempuan terus berlangsung. Seperti digelarnya Women Empowerment…

3 menit ago

Indonesia Super League 2025-2026: Menang 3-2, Terus Geber Sib! Gelar Masih Jauh

SATUJABAR, BANDUNG – Bagi bobotoh, kemenangan Persib Bandung atas Bali United 3-2 cukup melegakan. Pada…

9 jam ago

Badminton Asia Championships 2026: Pasangan Ganda Putri China Juara

SATUJABAR, NINGBO – Final sesama tim China di laga final ganda putri dimenangkan oleh pasangan…

10 jam ago

Badminton Asia Championships 2026: Langkah Fenomenal Ayush Shetty Terhenti oleh Shi Yu Qi

SATUJABAR, NINGBO – Bintang terang Ayush Shetty akhirnya padam di tangan Shi Yu Qi pada…

10 jam ago

Puluhan Pasangan Mesum di Bogor Terjaring Razia Polisi di Penginapan

SATUJABAR, BOGOR--Sebuah penginapan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, puluhan pasangan…

10 jam ago

Ribuan Rumah di Dayeuhkolot Bandung Terendam Banjir

SATUJABAR, BANDUNG--Ribuan Rumah di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terendam banjir. Banjir akibat luapan…

10 jam ago

This website uses cookies.