Berita

Selain Visa Haji Valid, Pemegang Visa Masuk Harus Tinggalkan Makkah pada 29 April 2025

Ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman bagi perusahaan dan individu.

SATUJABAR, MAKKAH — Kementerian Pariwisata telah mengamanatkan bahwa mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji, semua agen perjalanan, fasilitas wisata, dan penyedia akomodasi di Makkah, tidak boleh melakukan pemesanan atau check-in untuk pemegang visa masuk atau penduduk. Kecuali, mereka yang memiliki visa haji yang valid atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal selama musim haji.

Langkah itu pun sejalan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi, melalui Direktorat Jenderal Keamanan Publik, yang mengharuskan semua pemegang visa lain untuk meninggalkan Makkah mulai 29 April 2025 untuk memastikan keselamatan jamaah.

Semua fasilitas wisata dan platform pemesanan online harus sepenuhnya mematuhi mandat ini untuk mendukung haji yang aman dan terorganisir, demikian dilaporkan SPA.

Kementerian Pariwisata juga menekankan, bahwa penyedia layanan perhotelan dan platform online harus bekerja sama dengan pihak berwenang, dan memperingatkan bahwa ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman hukum bagi perusahaan dan individu.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengumumkan kesiapannya untuk musim haji, meluncurkan berbagai inisiatif dan layanan untuk meningkatkan pengalaman jamaah haji sesuai dengan arahan pimpinan.

Upaya-upaya utama termasuk menyederhanakan izin kerja sementara melalui portal Ajeer dan menerbitkan visa kerja haji untuk mendukung bisnis yang mempekerjakan pekerja musiman.

Dikutip dari SPA, Kementerian juga akan meningkatkan kunjungan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturannya.

Layanan sosial di tempat-tempat suci akan menawarkan konseling keluarga, dukungan sosial dan pusat-pusat keramahtamahan anak-anak yang diawasi dengan baik yang dikelola oleh personil yang berkualifikasi.

Selain itu, kementerian ini juga mempromosikan kerja sukarela seperti menyambut jamaah haji di penyeberangan perbatasan, membantu di tempat-tempat suci dan Masjidil Haram, membantu para lansia dan penyandang disabilitas, serta mendistribusikan makanan dan air.

Kementerian Urusan Agama Islam meluncurkan panduan haji digital baru yang tersedia dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Urdu, Malayalam dan Turki. Panduan ini akan didistribusikan melalui perpustakaan elektronik di miqat dan masjid, serta di penerbangan Saudia, untuk mendidik dan membimbing para jamaah tentang ritual dan peraturan haji. (yul)

Editor

Recent Posts

Senator Jabar Agita: Penanganan Kekerasan Seksual Harus Tuntas hingga Proses Hukum Pelaku

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 5/5/2026 Rp 2.760.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 5/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

2 jam ago

Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kemenag: Santri Dipindahkan

Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal.…

4 jam ago

Kota Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi Bogor Ke-544, Tema: Bogor Nanjeur

Sebelum peluncuran logo, Pemkot Bogor memberikan penghargaan kepada Muhamad Ilham Akbar sebagai pemenang sayembara logo…

5 jam ago

Garut Bersiap Gelar Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Daya tarik utama dari kirab ini adalah prosesi pengarakan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake menggunakan Kereta…

5 jam ago

Cara Cek Status ETLE Saat Kita Melanggar Lalu Lintas

Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat…

5 jam ago

This website uses cookies.