Gedung KPK
KPK belum menahan ketujuh tersangka dengan dalih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Dia ditersangkakan dalam perkara dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Tapi KPK tak langsung menahan Indra.
Indra menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Hanya saja, KPK masih merahasiakan enam orang tersangka lainnya itu. “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan.
Setyo mengatakan, ketujuh tersangka belum ditahan dengan dalih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Setyo.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi menyangkut perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengendus dugaan permainan harga dalam proyek tersebut.
Tercatat, proyek tersebut nilainya di angka Rp 120 miliar. Adapun kerugian dalam perkara ini ditaksir KPK mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra lalu pernah dipanggil lagi ke KPK pada Mei 2024. KPK pun sudah melakukan penggeledahan di Ruang Sekretariat Jenderal DPR RI. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR)…
SATUJABAR, CIBINONG - Festival Budaya Nusantara XVII 2026 hadir atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor dan…
SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden…
SATUJABAR, JAKARTA – Wajib halal akan berlangsung pada Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian…
Jemur pakaian di atap hotel yang dilarang sempat dikeluhkan jemaah. Menurut Kemenhaj, larangan tersebut berkaitan…
SATUJABAR, BANDUNG – Poin Manchester City menjadi 74, berbeda dua poin dari pemuncak klasemen Arsenal…
This website uses cookies.