• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sebanyak 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan, Ini Alasan DKPP

Editor
Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:25
KPU Kota Bandung siapkan logistik pemilu untuk Pilkada Serentak 2024.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

KPU Kota Bandung siapkan logistik pemilu untuk Pilkada Serentak 2024.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

Kebanyakan mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU.

SATUJABAR, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara pemilu selama 2024. ‘Pemecatan’ itu dipicu oleh berbagai jenis pelanggaran.

“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024,  Jumat (13/12/2024) malam.

Selain diberhentikan tetap, kata Heddy, ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.

“Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap,” ujar dia.

Heddy menjelaskan, dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU,” ujar dia.

Pada urutan kedua, kata Heddy pula, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.

Dia menyayangkan, hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu. “Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara,” ujar dia lagi.

Pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya, kata dia, adalah dikarenakan terlibat kasus asusila. Celakanya, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.

“Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak,” kata dia.

Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).

“DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini,” kata Heddy. (yul)

Tags: anggota partai politikbawasluDKPPkpupemberhentian tetappenyelenggara pemilu

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.