Berita

Sebanyak 300 Terpidana Mati WNA Saat Ini Tak Bisa Dieksekusi, Perlu Ketegasan Pemerintah?

Pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

SATUJABAR, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ada sebanyak 300-an terpidana mati warga negara asing (WNA) di Indonesia yang hingga kini tak bisa dilaksanakan eksekusi. Pasalnya, pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

Menanggapi keluhan Jaksa Agung tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi keluhan Kejagung soal terlunta-luntanya kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi terhadap para warga negara asing terpidana hukuman mati di Indonesia.

Yusril mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati warga negara asing itu, sementara ini tak bisa dijalankan bukan karena faktor teknis-hukum. Melainkan, karena adanya pertimbangan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara asal para terpidana mati tersebut.

“Ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan, dan lain-lain, akibatnya memang banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda,” kata Yusril.

Namun begitu, kata Yusril, masalah para terpidana mati warga negara asing ini, sebetulnya menjadi salah-satu perhatian prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai menko yang berkelindan dengan masalah para terpidana mati itu, dirinya pernah membahas khusus persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pembahasan khusus dengan presiden tersebut, juga melibatkan Kejakgung serta Polri untuk mencari jalan keluarnya. Dan, kata Yusril, pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

“Karena menyangkut dengan hubungan dengan negara-negara lain, karena itu kita juga harus mendengar apa yang dipertimbangkan dan apa yang menjadi arahan dari presiden terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati itu,” ujar Yusril.

Kata Yusril, pada akhirnya, Presiden Prabowo setuju dengan arahannya dalam pelaksanaan program transfer of prisoners, atau pemindahan para terpidana mati warga negara asing ke negara asalnya. Program tersebut dengan memindahkan para terpidana mati warga negara asing tersebut berdasarkan permohonan dari negara asalnya. “Atau dengan melakukan exchane of prisoners, berupa pertukaran tahanan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa kerja sia-sia melakukan penuntutan hukuman mati terhadap ratusan terdakwa pelaku tindak pidana berat. Dia mengungkapkan, saat ini tercatat ada sekitar 300-an terpidana mati yang tak bisa dieksekusi.

Kebanyakan para terpidana mati tersebut adalah warga negara asing yang terlibat dalam kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kata Burhanuddin, eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana itu tak bisa laksanakan.

Burhanuddin mengatakan, eksekusi para terpidana mati tersebut tak bisa dilaksanakan bukan karena masalah teknis di kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi.
Melainkan, karena ada faktor-faktor lain. Mulai dari pemberlakuan KUHP baru. Juga karena masalah hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara asal terpidana mati.

“Tidak bisa dilaksanakan itu, karena ininya (terpidana mati) orang luar (asing),” kata Burhanuddin.

Kata dia, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap warga negara asing, Kejagung harus berkomunikasi dengan pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Dan kementerian luar negeri akan menyampaikan kepada kedutaan besarnya (negara asal terpidana mati) tentang siapa yang akan dihukum pidana mati (eksekusi),” ujar Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, kebanyakan terpidana mati warga negara asing yang saat ini menunggu eksekusi berasal dari Eropa, maupun Amerika, Nigeria, juga China. “Kebanyakan kasusnya mereka ini dipidana mati kasus narkoba,” ujar Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, selama menjadi Jaksa Agung, dirinya pernah mengupayakan agar ratusan terpidana mati warga negara asing yang ada di Indonesia dilaksanakan eksekusinya demi kepastian hukum. Akan tetapi, partisipasi global Indonesia membuat pelaksanaan eksekusi tersebut terhalang. (yul)

Editor

Recent Posts

Pemeran ‘Kang Gobang’ ‘Preman Pensiun’ Tutup Usia

SATUJABAR, BANDUNG -- Muhammad Jamasari, aktor pemeran 'Kang Gobang' dalam sinetron 'Preman Pensiun' tutup usia.…

19 menit ago

Kriya Jadi Fokus Utama Ekonomi Kreatif, Menekraf Dorong INACRAFT 2025

BANDUNG - Kriya menjadi salah satu subsektor unggulan ekonomi kreatif Indonesia, dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala…

1 jam ago

Kejadian Bencana Hingga 6 Februari 2025, Penanganan BNPB

BANDUNG - Kejadian bencana hidrometeorologi basah mendominasi hingga hari keenam bulan Februari 2025. Sejumlah kerusakan…

2 jam ago

Thomas A.M. Djiwandono Dilantik Jadi Komisioner OJK Ex-officio

BANDUNG - Thomas A.M. Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan, dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio…

2 jam ago

Harga Emas Antam Jum’at 7/2/2024 Rp 1.660.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 7/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Kebijakan ‘Njelimet’ LPG 3 Kg Bersubsidi, Antara Tepat Sasaran dan Penyelewengan

Pemerintah membuka peluang bagi pedagang eceran untuk mendaftar menjadi agen LPG. SATUJABAR, JAKARTA -- Kebijakan…

3 jam ago

This website uses cookies.