Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024. (FOTO: Humas Kota Bandung)
BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu bangli atau bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019.
Yaitu tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Sebelum ditertibkan, Yayan memastikan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga.
Sehingga, katanya, penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.
“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan.
Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.
“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.
“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.
Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern…
BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding…
BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27…
JAKARTA - Pesawat terbang dapat mengangkasa berkat perpaduan sejumlah komponen utama, yaitu fuselage (badan pesawat),…
JAYAPURA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah…
This website uses cookies.