BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan butir obat terlarang ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik di Kota Bandung, Jumat (16/5). Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” ujar Rasdian dikutip bandung.go.id.
Dalam operasi tersebut, barang-barang yang disita meliputi:
Jalan Sukabumi: 168 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah kios.
Jalan Ciateul: 235 botol minuman keras dari sebuah kios, serta 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.
Jalan Terusan Pasirkoja: 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.
Operasi ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Dinas Kesehatan Kota Bandung, Satnarkoba Polrestabes Bandung, TNI, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung.
Para pemilik usaha yang melanggar akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.