BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bersama Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (POM TNI AD), Pengamanan Internal (Paminal) Kepolisian Resor (Polres) Garut, serta Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, berhasil mengamankan 2.563 botol minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada Jumat (20/12/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin yang ditingkatkan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Dari operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa miras.
“Kami kemarin melaksanakan operasi di wilayah pantai selatan di beberapa kecamatan, dan kami berhasil menangkap satu tersangka. Barang bukti yang kami amankan berjumlah 2.563 botol miras dari 13 jenis atau merek,” ujar Eko melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (21/12/2024).
Eko juga mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah yang sama, yaitu Kecamatan Caringin. Sebelumnya, pihak Satpol PP Garut telah menyita 636 botol miras, dan dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengarah pada satu pelaku yang akhirnya berhasil diamankan.
“Operasi ini adalah kelanjutan dari penangkapan sebelumnya di wilayah yang sama, yang mengarah kepada satu pelaku. Dari dua lokasi yang dimiliki pelaku, kami mengamankan 2.563 botol miras,” tambahnya dilansir situs Pemkab Garut.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Satpol PP Garut didukung oleh unsur TNI, khususnya POM TNI AD, serta Polres Garut dan Polsek setempat. Eko berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menekan peredaran miras di Kabupaten Garut. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Satpol PP atau kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran miras di lingkungan mereka.