Berita

Satgas Pengawasan Barang Tertentu Tindak Produk Impor Ilegal Senilai Rp46,19 Miliar

BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil menindak produk impor ilegal dengan nilai total mencapai Rp46,19 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penindakan ini di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait dalam menertibkan importasi ilegal.

“Kita perlu kerja sama yang kuat antara Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta BPOM. Penindakan ini diharapkan juga dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan dan mendukung UMKM,” ujar Zulkifli Hasan melalui siaran pers.

Turut hadir dalam ekspose tersebut adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol. Wahyu Widada, Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Polri, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan BPOM. Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Aksi Penindakan

Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, melakukan penindakan terhadap kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor yang diperlukan, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya. Sebanyak kurang lebih 20.000 rol kain gulungan terjaring dalam operasi ini.

Selain itu, Bareskrim Polri menindak pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok juga mengamankan 3.044 bal press pakaian bekas.

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dll), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dll), 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dll), serta 5.896 garmen (pakaian jadi dan aksesori).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

“Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan riset mendalam untuk memperoleh data yang akurat dan komprehensif guna membasmi impor ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan bahwa impor ilegal menjadi perhatian serius dari Bareskrim, mengingat dampaknya yang merugikan negara dan berdampak negatif pada pengusaha kecil dan UMKM.

“Bareskrim akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan impor ilegal ini. Kami siap mendukung segala langkah yang diambil untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam mencapai kemajuan negara,” ujar Wahyu Widada.

Editor

Recent Posts

9 Korban Penyiraman Air Keras Kurir Paket di Tasikmalaya Luka Parah

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Sembilan pekerja korban penyiraman air keras seorang kurir paket di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,…

7 menit ago

Tingkat Pengangguran Terbuka Jabar Capai 6,64 Persen, Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Februari…

1 jam ago

2 dari 4 Begal Viral di Bandung Bawa Kabur Sepeda Motor Kurir Paket Masih Diburu

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih memburu dua dari empat pelaku begal terhadap kurir paket di siang bolong…

1 jam ago

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,79 Persen, Triwulan I-2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik Jawa Barat menyebutkan perekonomian Jawa Barat berdasarkan besaran Produk…

1 jam ago

Upah Buruh Rata-rata Rp 3,29 Juta Per Bulan Per Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar…

2 jam ago

Jumlah Pengangguran Terbuka Februari 2026 Capai 4,68 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja…

2 jam ago

This website uses cookies.