Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.(Foto: Humas Kemendag)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer.
SATUJABAR, JAKARTA — Satgas Pangan Mabes Polri ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan pelanggaran takaran MinyaKita di pasar ini.
Sebanyak tujuh perusahaan mengurangi volume minyak goreng rakyat itu, dari kemasan yang seharusnya berisi 1 liter. Bahkan, ada yang berisi hanya sekitar 700 mililiter. Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan ini.
“Kami temukan tujuh perusahaan, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia,” kata Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya). Kepolisian siap mengusut pelanggaran tersebut sampai tuntas.
Sejumlah kasus serupa ditemukan di berbagai daerah. Dalam sidak di Surabaya ini, turut hadir Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran Minyakita.
“Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Moga menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada minyakita yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…
SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…
SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…
This website uses cookies.