Berita

Satgas Pangan Polri: Sudah Ada 10 Tersangka Minyakita di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer.

SATUJABAR, JAKARTA — Satgas Pangan Mabes Polri ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan pelanggaran takaran MinyaKita di pasar ini.

Sebanyak tujuh perusahaan mengurangi volume minyak goreng rakyat itu, dari kemasan yang seharusnya berisi 1 liter. Bahkan, ada yang berisi hanya sekitar 700 mililiter. Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan ini.

“Kami temukan tujuh perusahaan, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia,” kata Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).  Kepolisian siap mengusut pelanggaran tersebut sampai tuntas.

Sejumlah kasus serupa ditemukan di berbagai daerah. Dalam sidak di Surabaya ini, turut hadir Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto.

“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran Minyakita.

“Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Moga menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada minyakita yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010. (yul)

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Pastikan Dedi Mulyadi Tidak Ada di Lokasi Insiden Maut Garut

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…

6 jam ago

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

9 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

10 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

14 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

17 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

17 jam ago

This website uses cookies.