Berita

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 99 Orang Bebas

SATUJABAR, BANDUNG–Sebanyak 18.224 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Dari total 18.224 narapidana tersebut, 99 orang langsung bisa menghirup udara bebas, tepat di Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 diberikan kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori. Kategori pertama, Remisi Khusus (RK) I buat 18.089 warga binaan dan kategori kedua, Remisi Khusus (RK) II buat 135 warga binaan.

RK I adalah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, yang diberikan kepada narapidana, tapi mereka masih harus menjalani sisa masa pidananya karena belum dinyatakan bebas. Sedangkan RK II merupakan remisi khusus buat narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan remisi maka akan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri.

“Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan, dan RK II untuk 135 warga binaan. Jadi, total keseluruhan, remisi diberikan kepada sebanyak 18.224 warga binaan yang ada di Lapas di Jawa Barat,” ujar Kusnali, dalam keterangannya, Senin (16/03/2026).

Kusnali mengatakan, pemberian remisi berkisar pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan. Total ada 135 narapidana bisa langsung menghirup udara bebas pada saat Hari Raya Idul Fitri. Hanya saja terdapat 36 orang diantaranya masih harus menjalani pidana kurungan penjara pengganti denda.

“Dari 134 warga binaan, 99 orang yang sudah bisa langsung bebas pada saat Hari Raya Idul Fitri 2026,” kata Kusnali.

Napi yang langsung bisa menghirup udara bebas tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Barat. Paling banyak dari Lapas Cikarang sebanyak 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi, masing-masing 10 orang.

Remisi juga diberikan kepada 9.002 narapidana dari kasus korupsi hingga kasus terorisme. Rinciannya, 8.661 narapidana kasus narkoba, 262 narapidana korupsi, 17 narapidana terorisme, 58 narapidana trafficking, serta empat narapidana kasus tindak pidana pencucian uang.

“Ketentuan narapidana bisa berharap mendapatkan remisi, berkelakuan baik selana kurun waktu remisi berjalan. Bagi narapidana tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahana, sedangkan nrapidana tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34-A, tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan, dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan,” jelas Kusnali.

Editor

Recent Posts

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan…

7 jam ago

Festival Literasi Pages and Plates, Kolaborasi Pemkot Bandung dan Big Bad Wolf

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan Big Bad Wolf Books Indonesia dengan…

7 jam ago

Desa Hantu Cicadas Kota Bandung: Warga Kreatif, Dongkrak UMKM

Suasana berbeda tampak di RT 05 RW 06, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul. Kawasan permukiman…

8 jam ago

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar…

8 jam ago

Piala Presiden 2026: Tembakan Kanon Balsa Sekulic Menangkan Persib 1-0

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

8 jam ago

Piala AFF 2026: Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0

SATUJABAR, BANDUNG - Piala AFF 2026 atau Asean Hyundai Cup 2026 digelar 24 Juli –…

19 jam ago

This website uses cookies.