Ilustrasi narapidana dalam penjara.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Sebanyak 18.224 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Dari total 18.224 narapidana tersebut, 99 orang langsung bisa menghirup udara bebas, tepat di Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 diberikan kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori. Kategori pertama, Remisi Khusus (RK) I buat 18.089 warga binaan dan kategori kedua, Remisi Khusus (RK) II buat 135 warga binaan.
RK I adalah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, yang diberikan kepada narapidana, tapi mereka masih harus menjalani sisa masa pidananya karena belum dinyatakan bebas. Sedangkan RK II merupakan remisi khusus buat narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan remisi maka akan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri.
“Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan, dan RK II untuk 135 warga binaan. Jadi, total keseluruhan, remisi diberikan kepada sebanyak 18.224 warga binaan yang ada di Lapas di Jawa Barat,” ujar Kusnali, dalam keterangannya, Senin (16/03/2026).
Kusnali mengatakan, pemberian remisi berkisar pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan. Total ada 135 narapidana bisa langsung menghirup udara bebas pada saat Hari Raya Idul Fitri. Hanya saja terdapat 36 orang diantaranya masih harus menjalani pidana kurungan penjara pengganti denda.
“Dari 134 warga binaan, 99 orang yang sudah bisa langsung bebas pada saat Hari Raya Idul Fitri 2026,” kata Kusnali.
Napi yang langsung bisa menghirup udara bebas tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Barat. Paling banyak dari Lapas Cikarang sebanyak 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi, masing-masing 10 orang.
Remisi juga diberikan kepada 9.002 narapidana dari kasus korupsi hingga kasus terorisme. Rinciannya, 8.661 narapidana kasus narkoba, 262 narapidana korupsi, 17 narapidana terorisme, 58 narapidana trafficking, serta empat narapidana kasus tindak pidana pencucian uang.
“Ketentuan narapidana bisa berharap mendapatkan remisi, berkelakuan baik selana kurun waktu remisi berjalan. Bagi narapidana tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahana, sedangkan nrapidana tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34-A, tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan, dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan,” jelas Kusnali.
SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung sepertinya mampu mendapatkan momentum. Kalah lebih dulu, Persib mampu membalikan…
SATUJABAR, BANDUNG--Buruh akan memperingati May Day 2026, atau Hari Buruh Internasional, pada Jum'at 01 Mei.…
Peningkatan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh fase rebound harga setelah koreksi pada akhir Maret…
SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…
Mulai hari ini, 30 April 2026, pergerakan jemaah dari Madinah menuju Makkah dilakukan secara bertahap…
Pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi…
This website uses cookies.