• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satgas Pangan Polri: Sudah Ada 10 Tersangka Minyakita di Seluruh Indonesia

Editor
Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:19
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.(Foto: Humas Kemendag)

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer.

SATUJABAR, JAKARTA — Satgas Pangan Mabes Polri ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan pelanggaran takaran MinyaKita di pasar ini.

RelatedPosts

Kapolda Jabar: Tindak Truk Sumbu 3 Masih Beroperasi di Momen Mudik Lebaran!

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 99 Orang Bebas

Komdigi: Wikimedia Normal Lagi Kalau Sudah Daftar PSE

Sebanyak tujuh perusahaan mengurangi volume minyak goreng rakyat itu, dari kemasan yang seharusnya berisi 1 liter. Bahkan, ada yang berisi hanya sekitar 700 mililiter. Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan ini.

“Kami temukan tujuh perusahaan, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia,” kata Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).  Kepolisian siap mengusut pelanggaran tersebut sampai tuntas.

Sejumlah kasus serupa ditemukan di berbagai daerah. Dalam sidak di Surabaya ini, turut hadir Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto.

“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran Minyakita.

“Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Moga menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada minyakita yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010. (yul)

Tags: 10 tersangkaminyak kitapengurangan takaransatgas pangan polri

Related Posts

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Tindak Truk Sumbu 3 Masih Beroperasi di Momen Mudik Lebaran!

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, meminta jajarannya menindak kendaraaan truk sumbu tiga yang tetap beroperasi di momen...

Ilustrasi narapidana dalam penjara.(Foto:Istimewa).

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 99 Orang Bebas

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 18.224 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan...

wikimedia

Komdigi: Wikimedia Normal Lagi Kalau Sudah Daftar PSE

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan dinormalisasi kembali setelah proses...

Polres Garut terapkan sistem one-way di jalur Limbangan, Kabupaten Garut, yang mulai dipadati pemudik.(Foto:Istimewa)

Limbangan Garut Mulai Dipadati Pemudik, Polisi Berlakukan One-Way

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Pemudik mulai memadati jalur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki H-5 Lebaran 2026. Polisi mulai memberlakukan cara bertindak dengan...

Pembangunan shelter BRT.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kualitas Pekerjaan Jelek Sekali, Wali Kota Bandung Bekukan Izin Pembangunan BRT

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Senin 16/3/2026 Rp 2.992.000 Per Gram

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 16/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.992.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.