Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo (kiri) dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. (FOTO: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan pengungkapan kasus itu merupakan kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
“Mereka melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 1 September 2023,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polres Sukabumi, Sabtu 9 September 2023.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.
Kapolres melanjutkan bahwa pelaku yakni CBS aliasi PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg yang seharusnya nonsubsidi.
“Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 kg kosong, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp. 120.000,” tambahnya.
Dalam operasi itu, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas Ukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.
Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku, katanya, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Kapolres Sukabumi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu kelancaran pasok gas LPG disubsidi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” katanya.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 29/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG--Persoalan geng motor bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat, menyita perhatian Kapolda Jawa Barat, Irjen…
SATUJABAR, CIMAHI--Gempa bumi mengguncang Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu…
JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional…
Pagi itu, udara di Sumedang terasa segar, disapu lembut angin pegunungan. Di antara deretan peserta…
BANDUNG — Anggota DPR RI, Farhan, menyebut Bandung sebagai kota penuh cerita keajaiban. Hal tersebut…
This website uses cookies.