Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (31/08/2024).
Tersangka, yang berinisial “AY” (33), merupakan warga Kecamatan Limbangan.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi 465 butir pil obat berwarna putih bertuliskan “Y” dan 248 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk REDMI Type A3 berwarna hitam dan satu lembar percakapan aplikasi WhatsApp.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa “AY” mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memperoleh pil jenis Tramadol dan Double Y melalui pembelian online.
Obat-obatan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
Tersangka “AY” akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki semifinal. Pada Rabu 15 Juli 2026 waktu setempat…
SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
This website uses cookies.