Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (31/08/2024).
Tersangka, yang berinisial “AY” (33), merupakan warga Kecamatan Limbangan.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi 465 butir pil obat berwarna putih bertuliskan “Y” dan 248 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk REDMI Type A3 berwarna hitam dan satu lembar percakapan aplikasi WhatsApp.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa “AY” mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memperoleh pil jenis Tramadol dan Double Y melalui pembelian online.
Obat-obatan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
Tersangka “AY” akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…
BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…
SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…
SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…
YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…
KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…
This website uses cookies.