Berita

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUMEDANG–Seorang rentenir ‘bank keliling’ di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT). Pekerjaannya berkeliling dari rumah ke rumah menemui nasabah, dimanfaatkan sambil menjual obat-obatan keras dengan bertemu para pelanggannya.

Penangkapan terhadap pria berinisial RL, seorang rentenir “bank keliling” dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Sumedang. Proses penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, setelah diketahui nyambi sebagai pengedar obat keras tertentu (OKT).

Proses penangkapan pada Kamis 27 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung. Video penangkapan pelaku viral setelah diunggah ke media sosial, sejak Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Sumedang, AKP Dadang Sutisna, penangkapan berawal hasil proaes penyelidikan, setelah menerima laporan dari masyarakat. Peredaran obat-obatan keras secara ilegal membuat orang yang mengkonsumsinya bisa ‘fly’ san ketergantungan, terjadi di wilayah Jatinangor sebagai kawasan kampus.

“Pelaku yang berprofesi sebagai rentenir hasil proses penyelidikan atas laporan dari masyarakat. Terbukti, setelah kami tangkap dan dilakukan penggeledahan, ditukan ribuan butir OKT yang hendak diedaran,” ujar Dadang dalam keterangannya kepada wartawa, Sabtu (29/08/202).

Barang bukti obat-obatan keras ditemukan dalam saku pakaian dan bagasi jok sepeda motor. Barang bukti tersebut, terdiri dari 3.000 butir obat jenis Tramadol HCl 50 miligram dan 300 butir Trihexyphenidyl dua miligram.

Dadang mengungkapkan, obat-obatan keras tersebut, diakui pelaku akan diedarkan di sekitar wilayah Jatinangor. Diedarkan kepada para pelanggannya dengan memanfaatkan profesinya berkeliling dari rumah ke rumah menagih cicilan utang kepada debitur.

Pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres (Mapolres) Sumedang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat diingatkan agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan keras yang penggunaannya dibatasi dan membutuhkan pengawasan.

Editor

Recent Posts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…

23 menit ago

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…

29 menit ago

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…

53 menit ago

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

5 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

6 jam ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

6 jam ago

This website uses cookies.