Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (31/08/2024).
Tersangka, yang berinisial “AY” (33), merupakan warga Kecamatan Limbangan.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi 465 butir pil obat berwarna putih bertuliskan “Y” dan 248 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk REDMI Type A3 berwarna hitam dan satu lembar percakapan aplikasi WhatsApp.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa “AY” mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memperoleh pil jenis Tramadol dan Double Y melalui pembelian online.
Obat-obatan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
Tersangka “AY” akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn)…
SATUJABAR, JAKARTA – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti terhenti di…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras…
SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…
SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat…
SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…
This website uses cookies.