Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (31/08/2024).
Tersangka, yang berinisial “AY” (33), merupakan warga Kecamatan Limbangan.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi 465 butir pil obat berwarna putih bertuliskan “Y” dan 248 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk REDMI Type A3 berwarna hitam dan satu lembar percakapan aplikasi WhatsApp.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa “AY” mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memperoleh pil jenis Tramadol dan Double Y melalui pembelian online.
Obat-obatan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
Tersangka “AY” akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SATUJABAR, SUKABUMI--Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa…
SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…
JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…
This website uses cookies.