SATUJABAR, BANDUNG– Motif asmara menjadi penyebab di balik kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, warga Jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka yang menjadi dalang kasus penculikan tersebut, mengaku, sakit hati diputuskan korban setelah menjalani pernikahan siri.
Polrestabes Bandung diback-up Polda Jawa Barat, telah berhasil mengungkap kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, warga Jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kota Bandung. Empat tersangka telah berhasil ditangkap, yakni AS, 35 tahun, TA, 52 Tahun, AT, 53 Tahun, serta DA, 48 tahun, dalang dari tindakan penculikan.
Motif asmara menjadi penyebab di balik kasus penculikan, diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman. Menurut Abdul Rachman, tersangka DA, yang menjadi dalang dari tindakan penculikan, mengaku sakit hati karena korban meminta putus, setelah menjalani hubungan pernikahan siri dengan tersangka, sejak 2014 silam.
“Dari pengakuan tersangka DA, pernikahan secara siri bermula saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dalam proses perceraian dengan suami sahnya, tahun 2014 silam. Saat menjalani hubungan tersebut, korban meminta putus, hingga tersangka sakit hati,” ungkap Abdul Rachman, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (11/12/2024) siang.
Abdul Rachman, menjelaskan, permintan putus setelah korban kembali rujuk dengan suaminya. Tesangka DA yang merasa sakit hati, sekaligus cemburu, kemudian merencanakan tindakan penculikan korban, dengan mengajak tiga tersangka lainnya.
“Itu semua keterangan yang diperoleh dari tersangka (DA), pernah menikah secara siri. Tentunya, kita perlu bukti surat-surat yang mendukung pernyataan tersebut, baru sebatas lisan dan tersangka juga sudah bercerai dengan istrinya,” jelas Abdul Rachman.
Senjata Api
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, senjata yang digunakan untuk menodong korban dipastikan senjata api. Tindakan penculikan pertamakali diketahui anak kandung korban yang mendengar suara teriakan minta tolong ibunya dari luar rumah.
“Tersangka pada saat itu memang membawa senjata api. Jadi, ada dua tersangka turun dari mobil, yang satu menodongkan senjata api dan satu lagi membawa korban,” ungkap Jules Abraham.
Jules Abraham menjelaskan, kronologi kejadian dari keterangan pelapor (anak korban), mendengar teriakan minta tolong dari ibunya. Saat keluar rumah menghampiri suara teriakan minta tolong, menyaksikan ibunya yang baru turun dari mobil sudah ditodong senjata api, lalu dibawa ke dalam mobil dibawa dari depan rumahnya.
Barang bukti senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, dihadirkan dalam konferensi pers, lengkap dengan 9 butir peluru. Keempat tersangka dijerat Pasal 328 junto 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Pulang Diantar Ojek
Aksi penculikan menimpa korban saat baru turun dari mobil persis di depan rumahnnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Minggu (08/12/2024), sekitar pukul 12.30 WIB. Korban tiba-tiba dihampiri pria bersenjata api dan diculik, lalu malam harinya pulang diantarkan seorang tukang ojek di daerah Pasir Impun.
Aksi penculikan ibu rumah tangga, istri pengusaha hotel di Pangandaran tersebut, terekam kamera pengawas, CCTV, lalu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban yang baru turun dari mobil di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, tiba-tiba dihampiri pria membawa senjata api dengan mengenakan penutup kepala.
Pria yang turun dari mobil jenis minibus warna silver yang telah membuntutinya, langsung menodongkan senjata api dan menyeret korban ke dalam mobilnya. Pelaku kabur membawa korban.
Pihak kepolisian dari Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung langsung turun tangan tidak lama setelah mengetahui aksi penculikan, yang membuat cemas keluarga korban, dan gempar warga sekitar rumah korban.
Setelah berjam-jam viral dan menjadi pembicaraan di media sosial, korban bisa pulang ke rumahnya diantar tukang ojek, pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban menumpang ojek, setelah diturunkan pelaku di daerah Pasirimpun, Kota Bandung.(chd).