Berita

Sakit Hati, Martin Tewas Ditikam Teman di Kontrakan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus kematian pria bersimbah darah di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Pria berinisial MA alias Martin, berusia 40 tahun, tewas dihabisi temannya sendiri karena sakit hati.

Pria berinisial IS alias Bohim, berusia 40 tahun, berhasil diringkus Tim Satreskrim Polrestabes Bandung. Bohim adalah pelaku pembunuhan terhadapnMA alias Martin, berusia 40 tahun, temannya sendiri.

Bohim diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kontrakan di di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Aksi pembunuhan terhadap MA alias Martin, terjadi Jum’at (17/04/2026) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menghabisi korban, Bohim, yang merupakan warga Ujungberung, Kota Bandung, langsung melarikan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku tidak terima saat mendapatkan korban sedang berduaan di kamar bersama mantan istrinya.

“Jadi untuk motifnya, setelah kami melakukan pemeriksaan mendalam, dipicu rasa sakit hati pelaku. Pelaku cemburu saat melihat mantan istrinya lagi berada di kamar berdua dengan korban,” ungkap Anton kepada wartawan, Selasa (22/04/2026).

Anton menjelaskan, korban sempat berusaha membela diri dengan memukul pelaku. Pelaku kemudian mengambil pisau dan langsung menikam korban berkali-kali.

“Dari keterangan pelaku, korban sempat memukul. Pelaku bergegas mengambil pisau di dalam kamar, dan langsung menikam korban berkali-kali hingga menderita tujuh luka tusukan, di tubuhnya,” jelas Anton.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pisau yang digunakan saat menilam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

Pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 458 Ayat 1 KUHP, tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Uji Jalan B50 Sektor Otomotif, Kementerian ESDM: Tunjukkan Hasil Aman

  LEMBANG - Di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga energi, Pemerintah…

30 menit ago

Alhamdulillah! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Undang-Undang

SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya sah menjadi…

35 menit ago

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG--Babak baru, kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5…

4 jam ago

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus perundungan, atau bullying terhadap guru  oleh siswa saat kegiatab belajar-mengajar di Sekolah Menengah…

5 jam ago

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon…

6 jam ago

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

SATUJABAR, SUBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang,…

8 jam ago

This website uses cookies.