Berita

Sakit Hati, Martin Tewas Ditikam Teman di Kontrakan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus kematian pria bersimbah darah di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Pria berinisial MA alias Martin, berusia 40 tahun, tewas dihabisi temannya sendiri karena sakit hati.

Pria berinisial IS alias Bohim, berusia 40 tahun, berhasil diringkus Tim Satreskrim Polrestabes Bandung. Bohim adalah pelaku pembunuhan terhadapnMA alias Martin, berusia 40 tahun, temannya sendiri.

Bohim diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kontrakan di di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Aksi pembunuhan terhadap MA alias Martin, terjadi Jum’at (17/04/2026) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menghabisi korban, Bohim, yang merupakan warga Ujungberung, Kota Bandung, langsung melarikan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku tidak terima saat mendapatkan korban sedang berduaan di kamar bersama mantan istrinya.

“Jadi untuk motifnya, setelah kami melakukan pemeriksaan mendalam, dipicu rasa sakit hati pelaku. Pelaku cemburu saat melihat mantan istrinya lagi berada di kamar berdua dengan korban,” ungkap Anton kepada wartawan, Selasa (22/04/2026).

Anton menjelaskan, korban sempat berusaha membela diri dengan memukul pelaku. Pelaku kemudian mengambil pisau dan langsung menikam korban berkali-kali.

“Dari keterangan pelaku, korban sempat memukul. Pelaku bergegas mengambil pisau di dalam kamar, dan langsung menikam korban berkali-kali hingga menderita tujuh luka tusukan, di tubuhnya,” jelas Anton.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pisau yang digunakan saat menilam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

Pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 458 Ayat 1 KUHP, tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

9 jam ago

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

10 jam ago

China Open 2026: Hasil Sementara Final Minggu 26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

10 jam ago

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus…

21 jam ago

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional.…

22 jam ago

Bandung Arts Festival #12, Kolaborasi Seni Lintas Negara

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali menghadirkan ruang apresiasi seni dan budaya melalui penyelenggaraan Bandung Arts…

22 jam ago

This website uses cookies.