Berita

Sakit Hati, Martin Tewas Ditikam Teman di Kontrakan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus kematian pria bersimbah darah di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Pria berinisial MA alias Martin, berusia 40 tahun, tewas dihabisi temannya sendiri karena sakit hati.

Pria berinisial IS alias Bohim, berusia 40 tahun, berhasil diringkus Tim Satreskrim Polrestabes Bandung. Bohim adalah pelaku pembunuhan terhadapnMA alias Martin, berusia 40 tahun, temannya sendiri.

Bohim diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kontrakan di di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Aksi pembunuhan terhadap MA alias Martin, terjadi Jum’at (17/04/2026) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menghabisi korban, Bohim, yang merupakan warga Ujungberung, Kota Bandung, langsung melarikan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku tidak terima saat mendapatkan korban sedang berduaan di kamar bersama mantan istrinya.

“Jadi untuk motifnya, setelah kami melakukan pemeriksaan mendalam, dipicu rasa sakit hati pelaku. Pelaku cemburu saat melihat mantan istrinya lagi berada di kamar berdua dengan korban,” ungkap Anton kepada wartawan, Selasa (22/04/2026).

Anton menjelaskan, korban sempat berusaha membela diri dengan memukul pelaku. Pelaku kemudian mengambil pisau dan langsung menikam korban berkali-kali.

“Dari keterangan pelaku, korban sempat memukul. Pelaku bergegas mengambil pisau di dalam kamar, dan langsung menikam korban berkali-kali hingga menderita tujuh luka tusukan, di tubuhnya,” jelas Anton.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pisau yang digunakan saat menilam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

Pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 458 Ayat 1 KUHP, tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

7 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

8 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

8 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

8 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

9 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

9 jam ago

This website uses cookies.