Berita

Alhamdulillah! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Undang-Undang

SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya sah menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan berlangsung pada Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/04/2026), di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta Rapat Paripurna.

“Setuju,” ujar seluruh peserta rapat menjawab pertanyaan Ketua DPR RI tersebut, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.

Sementara itu, saat mewakil Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga.

“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Menkum.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam RUU PPRT, ujar Supratman, meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja; serta hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Selain itu juga pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Supratman menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.

“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Menutup pernyataan, atas nama Presiden Prabowo Subianto, Menkum menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembentukan UU PPRT ini.

“Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh komponen bangsa,” tandas Menkum.

Turut hadir mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ini, antara lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Editor

Recent Posts

Uji Jalan B50 Sektor Otomotif, Kementerian ESDM: Tunjukkan Hasil Aman

  LEMBANG - Di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga energi, Pemerintah…

1 jam ago

Sakit Hati, Martin Tewas Ditikam Teman di Kontrakan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kematian pria bersimbah darah di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat,…

3 jam ago

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG--Babak baru, kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5…

5 jam ago

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus perundungan, atau bullying terhadap guru  oleh siswa saat kegiatab belajar-mengajar di Sekolah Menengah…

6 jam ago

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon…

7 jam ago

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

SATUJABAR, SUBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang,…

9 jam ago

This website uses cookies.