• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sah! Sekolah Di Jawa Barat Lebih Pagi Belajar Dimulai Pukul 06.30 WIB

Editor
Selasa, 03 Juni 2025 - 02:22
Kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

Kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Penerapan sekolah di Jawa Barat lebih pagi diberlakukan, jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, tentang Hari Sekolah. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan bertujuan untuk bisa mengoptimalkan kemampuan belajar para peserta didik pada waktu pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya.

Salah satu poin dalam surat edaran, menetapkan waktu dimulai pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, dimulai pukul 06.30 WIB. Durasi pembelajaran diatur berbeda disesuaikan jenjang pendidikan sekolah, dan usia peserta didik.

Aturan baru mulai efektif berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Aturan baru jam sekolah tersebut, sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Berikut rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran Disdik Provinsi Jawa Barat:

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), Taman Kanak-Kanak (TK), dan TK Luar Biasa (TKLB):

Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.

2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan SD Luar Biasa (SDLB):

Kelas I dan III:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (Kelas I) dan 6 jam pelajaran (Kelas II). Satu jam pelajaran 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.

Kelas III-VI:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs):

Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari. Satu jam pelajatan 40 menit.

4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):

Kelas VII:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

Kelas VIII dan IX:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari. Satu jam pelajaran 35 menit.

5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB):

Kelas X:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).

SMA dan MA Kelas XI-XII:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9, 75 sampai 11 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 45 menit.

SMLB Kelas XI-XII:

Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 40 menit.

6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):

Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

Kelas XII Program 3 Tahun:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 jam pelajaran per hari.

Kelas XIII Program 4 Tahun:
Senin sampai Kamis: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.

Jumat: dimulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari. Satu jam pelajaran 45 menit.

Luar Jam Sekolah
Disdik Provinsi Jawa Barat juga memberikan arahan kepada sekolah dan orangtua, agar peserta didik bisa mengelola waktu di luar jam sekolah untuk kegiatan-kegiatan produktif:
– Pukul 12.00 -17.30 WIB: untuk kegiatan membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

– Pukul 18.00-21.00 WIB: untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya.

– Libur Sekolah Sabtu dan Minggu: dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga, atau ekstrakurikuler dibawah pengawasan orang tua/wali.

Fleksibilitas Penerapan
Penerapan aturan baru jam sekokah, atau belajar efektif dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur dalam surat edaran, tetap memberikan ruang fleksibilitas. Sekolah dapat menyesuaikan, termasuk memilih sistem lima hari sekolah, atau waktu mulai belajar yang lebih awal, dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginginkan penerapan aturan baru jam sekolah, atau jam dimulai belajar lebih pagi, Senin sampai Jum’at, Sabtu dan Minggu libur, diberlakukan untuk sekolah tingkat dasar hingga menengah. Dedi Mulyadi juga meminta seluruh kepala daerah, Bupati dan Walikota bisa mengikuti penerapan aturan baru tersebut.

“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota, hari belajar para siswanya Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu libur. Saat ini SMA di Jawa Barat, belajarnya sampai Jumat, SMP sampai hari Sabtu. Menurut saya, harusnya diseragamkan saja sampai Jum”at,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menginginkan siswa memulai kegiatan belajar lebih pagi, dimulai pukul 06.00 WIB. Aturan tersebut, sudah diterapkankannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

“Saat menjadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang memberlakukan kegiatan belajar di sekolah, Senin sampai Jumat. Kegiatan belajarnya Senin sampai Jum’at, lebih pagi, dimulai pukul enam pagi,” kata Dedi Mulyadi.

Kadisdik Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, sistem baru kegiatan belajar di sekolah, yang disampaikan Gubernur segera diterapkan, sedang dalam proses perumusan. Kegiatan belajar di sekolah, Senin sampai Jumat, jam dimulai belajar lebih pagi, akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) ditandatangani.(chd).

Tags: Aturan Baru Jam Sekolah di Jabardedi mulyadiDisdik Jabargubernur jabarpemprov jabarPendidikan Dasar hingga MenengahSekolah Senin-Jum'at

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.