SATUJABAR, JAKARTA – Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.
Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
Pasal 26 huruf (a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”
Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam
karya jurnalistik.”
Pasal 40 ayat (1)
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode
etik jurnalistik.”
Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode
etik jurnalistik.”
“Huruf t
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan
untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 43 huruf (c)
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang
menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran
Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh
Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
dalam situasi tertentu; dan
Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 ayat (1)
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j)
karya jurnalistik”
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1)
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.
10.Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:
SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…
SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…
SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…
SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…
SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…
This website uses cookies.