Berita

Ribuan Batang Kayu Meranti & Rimba Disita di Asahan

SATUJABAR, MEDAN – Ribuan batang kayu meranti dan rimba disita Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Tim mengamankan ribuan batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas pada lima industri pengolahan kayu/sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut, tim menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan dalam bentuk papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Operasi gabungan peredaran hasil hutan kayu ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Atas informasi tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri pengolahan kayu, tim menemukan pada CV AMS sebanyak kurang lebih 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw; pada UD R ditemukan kurang lebih 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw; pada CV FJ ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw; pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw; serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.

BACA JUGA: Euforia Bobotoh Usai Persib Bungkam PSM, Terjadi 19 Lakalantas Satu Orang Dibacok

Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis/ganis, pekerja, dan sejumlah saksi. Bersamaan dengan itu, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pengukuran kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan asal-usul kayu dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi. “Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti: menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari melalui keterangan resmi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi di Sumatera Utara menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.

“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” tegas Januanto.

Januanto menambahkan, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, dan manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.

“Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus: hutan yang menjadi sumber kehidupan, pelaku usaha yang bekerja taat aturan, penerimaan negara, dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya alam. Kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi usaha yang patuh dan mengurangi manfaat yang seharusnya kembali kepada rakyat. Karena itu, negara harus hadir tegas, cermat, dan konsisten,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya. Kayu yang tidak jelas asal-usulnya tidak hanya berpotensi merusak hutan, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim pasar yang sehat, dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada negara dan masyarakat.

Karena itu, Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir agar industri pengolahan kayu tumbuh secara tertib, legal, dan bertanggung jawab. Hutan harus lestari, industri harus sehat, masyarakat harus menerima manfaat, dan generasi mendatang berhak atas sumber daya hutan yang tetap terjaga.

Editor

Recent Posts

Persib Kena Denda Ratusan Juta, Ulah Oknum Supporter

Persib Bandung kena denda ratusan juta akibat insiden saat melawan PSIM Yogyakarta. Hasil Sidang Komite…

5 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 5 Mei 2026

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 5 Mei 2026 1. Sdr. Sri Mulyono (Ofisial Persipal…

5 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 4 Mei 2026

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 4 Mei 2026 1. Tim Persekat U19 - Nama…

5 jam ago

IHSG Senin 18 Mei 2026 Ditutup Anjlok 2,32%

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Senin 18 Mei 2026 ditutup anjlok 2,32% ke level 6.567,40. Menurut…

6 jam ago

2 Kejadian Tabrakan di Kota Bandung, Sopir Angkot Tewas 3 Orang Luka-Luka

SATUJABAR, BANDUNG--Dua peristiwa kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kecelakaan tersebut,…

6 jam ago

Kuda Laut Penghuni Laut Indonesia, Jumlahnya 13 Spesies

SATUJABAR, JAKARTA – Kuda laut yang menghuni laut Indonesia sebanyak 13 spesies yang tersebar di…

6 jam ago

This website uses cookies.