UMKM

Revolusi Lokal Akselerasi Kinerja UMKM

SATUJABAR, BANDUNG – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan gerakan Revolusi Lokal menjadi momentum aksi nyata atau langkah konkret keberpihakan terhadap produk UMKM domestik di tengah serbuan produk impor.
“Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar dan diperkirakan akan menjadi negara maju di tahun 2045. Indonesia juga menjadi salah satu dari tiga negara G20 yang pertumbuhan ekonominya bisa mencapai lebih dari 5 persen di tengah gejolak situasi global,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara pembukaan Revolusi Lokal yang mengusung tema Era Baru Pahlawan UMKM Lokal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Menurut MenKopUKM, adanya gerakan Revolusi Lokal ini menjadi momen untuk menggerakkan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi, membeli, serta bangga menggunakan produk lokal.
“Saya turut bangga, karena gerakan Revolusi Lokal ini merupakan insiatif yang datang dari anak muda. Bukan soal gagah-gagahan bernasionalisme. Tetapi kita memang punya market besar dan daya beli yang cukup baik. Justru jangan sampai menjadi ironi, banyak market tetapi justru pasar dikuasai produk asing,” katanya dikutip situs Kemenkop.
Ia mengakui, persaingan yang semakin ketat dari produk-produk impor terutama dari China yang memiliki harga yang lebih murah dan kualitas yang semakin baik, justru membuat produk lokal semakin kurang kompetitif.
“Ancaman juga muncul, karena terjadi praktik crossborder ilegal dan predatory pricing. Ini ancaman serius bagi UMKM Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023,” kata Menteri Teten.

REGULASI

Di dalam Permendag 31 Tahun 2023, terdapat beberapa pengaturan utama seperti pendefinisian marketplace dan social commerce, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform crossborder. Serta disediakan positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan melintasi crossborder secara langsung.
Termasuk menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.
“Saya sudah bertemu dengan beberapa platform global dan menutup crossborder karena arus minimal barang 100 dolar AS, ini sebagai cara kita untuk melindungi produk lokal. Sebab, bukan cuma kita di Indonesia, bangsa lain juga sama, mereka melindungi marketnya melalui regulasi,” tuturnya.
Editor

Recent Posts

Nuansa Budaya Kasumedangan di Hari Jadi Sumedang Ke-448

SATUJABAR, SUMEDANG – Penampilan yang kental dengan nuansa Budaya Kasumedangan  hadir di Halaman Mal Pelayanan…

15 menit ago

Pemkot Bandung Kejar Target Tak Lagi Sampah ke TPA

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyesuaikan program penanganan sampah dengan target nasional penghentian sistem…

19 menit ago

Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor, Pencuri di Karawang Nekat Terjun ke Irigasi Sungai

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pria di Karawang, Jawa Barat, berusaha melarikan sepeda motor setelah berpura-pura mencobanya saat…

1 jam ago

Apa Kabar BBM Nabati Bobibos? Pemerintah Minta Uji Teknis Klasifikasi

Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!) adalah bahan bakar nabati (BBN) inovatif hasil karya…

1 jam ago

Kemenhut Perkuat Tata Kelola TN Komodo Melalui Kuota Adaptif

Kebijakan itu ditujukan agar terjadi keseimbangan ekologi dan ekonomi. SATUJABAR, LABUAN BAJO - Kementerian Kehutanan…

2 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 25/4/2026 Rp 2.825.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 25/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

6 jam ago

This website uses cookies.