Berita

Residivis Kasus Curanmor di Tasikmalaya Kembali Beraksi, Ditembak Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui sebagai residivis yang kembali menjalankan aksi kejahatannya, dan terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi sebagai tindakan tegas dan terukur.

Salah satu aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dilakukan pelaku bernama Elan Agustian, terhadap seorang ibu rumah tangga, Tuti Alawiyah (34), warga Sukasukur, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Residivis kasus curanmor, yang kembali menjalankan aksi kejahatannya, membawa kabur sepeda motor korban saat sedang berbelanja di pasar. Modus kejahatannya, meninggalkan sepeda motornya di parkiran pasar dan membawa kabur sepeda motor korban yang lebih bagus.

Modus kejahatan “barter” sepeda motor, dilakukan warga Kelurahan Talagasari, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya tersebut, di Pasar Gunungkalong, Kecamatan Tamansari, pada 19 Juli 2024.

“Saya ke pasar belanja kebutuhan warung. Barang belanjaan disimpan di sepeda motor yang diparkir, saya masuk lagi ke dalam pasar karena masih ada yang harus dibeli,” ujar Tuti di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Senin (02/09/2024), setelah diberi kabar polisi, sepeda motor miliknya berhasil ditemukan.

Saat keluar dari pasar, korban langsung panik karena sepeda motornya sudah raib. Sementara barang dagangannya sudah berada di sepeda motor lain, yang sengaja ditinggalkan pelaku.

Berkat CCTV

Berkat rekaman kamera pengawas, CCTV, yang berada di sekitar lokasi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkapnya. Identitas pelaku diketahui polisi sebagai residivis, yang pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pilisi sebagai tindakan tegas dan terukur, karena berusaha kabur. Pelaku diringkus bersama teman “seprofesi” bernama Mahbub Zulfan.

“Kami amankan pelaku berinisial EA, bersaman temannya, MZ. Pelaku EA kami lumpuhkan sebagai tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur,” ungkap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Kota AKP Herman Saputra, kepada wartawan, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (02/09/2024).

Beraksi di 11 TKP

Herman menjelaskan, pelaku sudah beraksi di 11 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Dari 11 TKP tersebut, berhasil disita barang bukti 10 unit sepeda motor hasil kejahatan, berikut kunci letter ‘T’ (kunci astag).

Pelaku Elan Agustian merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas, Juni 2024 lalu. Bukannya jera, pelaku kembali menjalankan profesinya dalam kejahatan curanmor.

Editor

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…

1 jam ago

Persib Bandung vs Borneo FC Skor 1-0, Persib Posisi 2 Di Bawah Persebaya

BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…

1 jam ago

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Etik dan Pidana

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…

3 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…

5 jam ago

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya, Identitas Belum Terungkap

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…

5 jam ago

Pemantauan Kemenperin Terhadap Transaksi iPhone 16: Upaya Mengawasi Peredaran Produk Impor

SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…

6 jam ago

This website uses cookies.