SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar), segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, terhadap pasiennya ke pihak kejaksaan. Rekonstruksi kejadian akan segera digelar, menunggu hasil tahapan tes psikologi Puslabfor Polri, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), masih melakukan tahapan pemeriksaan psikologi, atau kejiwaan oknum dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama. Hasil tahapan tes psikologi dari Puslabfor Polri, terhadap tersangka kasus pemekosaan terhadap pasiennya, untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke pihak kejaksaan.
“Belum, masih tunggu hasil tes psikologi. Banyak tahapannya, tidak hanya sekali, tapi beberapa kali tes,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, Senin (21/04/2025).
Tes psikologi dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidik dalam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. Tes psikologi melibatkan tim gabungan psikologi Puslabfor Polri dan pihak eksternal.
“Tes (psikologi) dilakukan di Bandung, beberapakali tahapan dan melibatkan ahlinya. Itu untuk memperkuat alat bukti penyidik dalam melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka,” kata Surawan.
Surarawan mengungkapkan, setelah hasil tahapan tes psikologi sudah diterima, baru bisa digelar rekonstruksi kejadian. Selain itu, rekonstruksi juga harus berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Rekonstruksi tunggu hasil tahapan tes psikologi. Berkas perkara juga sudah harus dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh JPU yang ditunjuk kejaksaan, dari Kejati Jabar,” ungkap Surawan.
17 Orang Saksi
Surawan menyebutkan, sebanyak 17 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Tidak ada penamabahan jumlah saksi, total 17 orang, termasuk saksi ahli, saksi dari rumah sakit (RSHS), dan perguruan tinggi tersangka.
“Sudah 17 orang saksi yang dimintai keterangan penyidik. Tidak ada penambahan, total 17 saksi, termasuk saksi ahli,” jelas Surawan.
Sementara jumlah korban, masih tiga orang. Ketiga korban yang telah membuat laporan resmi, keluarga pasien dan dua pasien, yang melaporkan mendapatkan tindakan pelecehan seksual serupa, di tempat yang sama (Lantai 7 Gedung MCHC RSHS), dan waktu yang berbeda tapi berdekatan, 10, 16, dan 18 Maret 2025.(chd).