Berita

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Gara-Gara Uang Sewa Mobil

SATUJABAR, INDRAMAYU–Peristiwa memilukan, kasus pembunuhan sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, direkonstruksi polisi. Kasus pembunuhan sadis melibatkan dua pelaku terhadap lima orang anggota keluarga, termasuk bayi berusia delapan bulan, hanya gara-gara uang sewa mobil.

Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis sekeluarga yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Indramayu, digelar Rabu (12/11/2025). Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menghadirkan langsung pelaku utama pembunuhan, bernama Ririn, dan temannya yang turut membantu, Prio.

Ada sebanyak 90 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi. Salah satu adegan keji yang diperagakan pelaku, saat menghabisi bayi berusia delapan bulan, dengan cara dibenamkan ke dalam bak kamar madi.

“Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran dari setiap pelaku. Dari sebanyak 90 adegan yang diperagakan pelaku, bisa tergambar bagaimana satu per satu korban dibunuh, kemudian jasadnya dikubur dalam satu lubang,” ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin Bachar, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Kelima korban yang dihabisi secara sadis kedua pelaku, yakni Haji Sahroni, 70 tahun, anaknya Budi Awalludin, 43 tahun, menantu, Euis Kuwita Sari, 37 tahun, serta dua orang cucunya, Ratu, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan. Peristiwa tragis tersebut, terjadi pada 29 Agustus 2025, di kediaman korban di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Arwin mengatakan, rekonstruksi juga mengundang pihak Kejaksaan Indramayu, agar ada persamaan persepsi, sekaligus bisa menggambarkan proses tindak pidananya. Korban pertama yang dihabisi adalah Budi Awalludin, kemudian orangtuanya, Haji Sahroni, istri, Euis Kuwita, dan kedua anaknya. Setelah dihabisi, jasad para korban diseret ke belakang dan dikubur bertumpuk dalam satu lubang di samping halaman rumah.

Bayi berusia delapan bulan tidak luput dari perbuatan biadab pelaku. Korban yang tidak berhenti menangis, sempat diberi minum air susu sebelum dibenamkan pelaku ke dalam bak kamar mandi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 76 C, junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, atau maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Uang Sewa Mobil
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, berhasil menangkap kedua pelaku di daerah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (08/09/2025) dinihari, setelah kabur ke sejumlah tempat. Motif pembunuhan sekeluarga dan mengubur mayatnya dalam satu lubang, diungkap penyidik, hanya gara-gara pelaku kesal gagal menyewa mobil korban, dan uangnya sudah habis terpakai, hingga merencanakan tindakan keji.

Diawali konflik otak pelaku, Ririn dengan korban Budi Awalludin. Pelaku kesal saat berencana menyewa mobil Avanza kepada korban dengan kesepakatan memberi uang sewa Rp.750 ribu, pada 25 Agustus 2025.

Saat akan digunakan, mobilnya tiba-tiba mogok, kemudian pelaku minta uang sewa dikembalikan, tapi sudah dipakai korban dibelanjakan dagangan sembako.

Pelaku yang marah karena kesal kemudian timbul rencana jahat, menghabisi korban. Padahal, korban sudah meminta waktu untuk bisa mengembalikan uang sewa mobil.

Korban Budi Awalludin tewas setelah dihantam cangkul dan pipa besi yang telah disiapkan pelaku di pekarangan rumah. Pelaku datang pura-pura bertamu lalu mengajak korban keluar rumah menawarkan bisnis BBM.

Setelah membunuh korban, pelaku masuk ke dalam rumah lalu menghabisi ayahnya, Haji Sahroni, istri, Euis, dan anaknya, Ratu. Sedangkan bayi berusia delapan bulan tewas di tangan Prio, yang awalnya bertugas mengawasi, dengan membenamkannya ke bak kamar mandi.

Selang sehari, pelaku kembali lagi ke rumah. Kelima korban yang sudah menjadi mayat, dikubur dalam satu lubang di samping halaman rumah.

Pelaku merapikan dan membersihkan rumah korban dari ceceran darah, untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku mengumpulkan barang bukti lalu membuangnya, membawa kabur mobil Toyota Corolla, Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasaan, tiga ponsel, dan uang Rp.7 juta.

Editor

Recent Posts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…

7 jam ago

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…

7 jam ago

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

7 jam ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

7 jam ago

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

10 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

10 jam ago

This website uses cookies.