Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan rekayasa arus lalu lintas demi terciptanya kelancaran dan keselamatan dalam perjalanan.
SATUJABAR, CIREBON — Polresta Cirebon akan melakukan rekayasa arus lalu lintas pada malam pergantian tahun baru 2025. Tujuannya, menjaga kelancaran dan memastikan keselamatan perjalanan masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya kendaraan yang melintas dari arah Cirebon menuju Kuningan.
Adapun rekayasa lalu lintas itu akan diberlakukan dengan beberapa aturan khusus, sebagai berikut:
- Pukul 18.00 WIB keatas: kendaraan besar dilarang melewati kawasan Gronggong.
- Pukul 20.00 WIB keatas: seluruh kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintas di Gronggong.
- Pukul 22.00 WIB keatas: semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tidak diperbolehkan melintas di Gronggong.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, selama periode tersebut, kendaraan yang menuju Kuningan akan dialihkan melalui Jalan Ir Soekarno, Talun. Rekayasa ini, kata dia, bertujuan untuk mencegah kemacetan dan menjaga keamanan para pengendara yang merayakan malam tahun baru.
Sumarni pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan rekayasa arus lalu lintas itu. Hal tersebut demi terciptanya kelancaran dan keselamatan dalam perjalanan.
“Kami juga mohon kerja samanya untuk mengikuti petunjuk petugas di lapangan yang akan mengatur arus lalu lintas pada malam tahun baru. Semoga dengan adanya rekayasa ini, malam pergantian tahun dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa hambatan,’’ ucap dia. (yul)

