BANDUNG: Reformasi kepolisian menjadi fokus Komisi III DPR dalam beberapa waktu ke depan dengan serangkaian kegiatan focus group discussion atau FGD.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengemukakan FGD-FGD itu yang berkaitan dengan apa-apa yang hari ini dirasakan masyarakat kurang.
“Tujuannya dalam rangka memproduksi UU hukum acara pidana ke depan dan perubahan UU,” ujarnya dikutip situs DPR.
Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan FGD-FGD tersebut utamanya membahas perubahan payung hukum dalam mereformasi institusi Polri.
Adapun, sambung Legislator dapil Banten I ini, payung hukum yang dimaksud adalah pembahasan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Harapannya, reformasi tersebut bisa muncul dengan adanya revisi UU Polri.
FGD juga dilakukan agar produk legislasi yang dihasilkan DPR bisa maksimal.
Lantaran, dalam FGD diyakini akan ditemukan masukan atau aspirasi poin-poin baru yang berkaitan dengan aturan serta kinerja Polri.
“Sampai saat ini apakah kewenangan Polri dalam UU No 2 tahun 2002 itu tidak cukup, kita akan evaluasi,” katanya.