Berita

Realisasi Pajak Triwulan Pertama Tahun 2025 Kab Bekasi Capai 124 Persen

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melampaui target pendapatan pajak pada triwulan pertama tahun 2025.

Berdasarkan data per 27 Maret 2025, capaian realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai rata-rata 24 persen dari total target tahunan, melampaui target awal triwulan yang sebesar 20 persen.

 

Pencapaian Positif Berkat Sinergi dan Kerja Keras

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran Bapenda bersama para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Alhamdulillah, capaian triwulan pertama ini cukup menggembirakan. Dari target awal 20 persen, saat ini sudah tercapai rata-rata 24 persen,” ujar Ani Gustini di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (8/4/2025) dikutip situs Pemkab Bekasi.

 

Pajak Utama Penyumbang Pendapatan Terbesar

Ani lebih lanjut menjelaskan bahwa kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah berasal dari jenis-jenis pajak utama seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak kendaraan bermotor melalui mekanisme opsen.

“Dari BPHTB saja hampir mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan dari PKB kami memperoleh sekitar Rp1,7 miliar. Untuk target opsen-nya bisa mencapai Rp700 miliar hingga Rp1 triliun. PBB juga lumayan kontribusinya,” ungkapnya.

 

Rinci Capaian Pajak Daerah hingga 27 Maret 2025

Secara rinci, berikut adalah capaian realisasi sejumlah jenis pajak daerah di Kabupaten Bekasi hingga 27 Maret 2025:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp201,1 miliar dari target Rp831,3 miliar (24,20%).

Pajak Reklame: Rp5,89 miliar dari target Rp30,2 miliar (19,49%).

Pajak Air Tanah (PAT): Rp2,32 miliar dari target Rp13 miliar (17,87%).

Pajak Sarang Burung Walet: Rp1,4 juta dari target Rp2 juta (70%).

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp480,5 juta dari target Rp3 miliar (16,02%).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp68,1 miliar dari target Rp825,5 miliar (8,25%).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp150,1 miliar dari target Rp1,274 triliun (11,79%).

Sementara itu, untuk pajak yang bersumber dari provinsi, yakni opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), capaian juga cukup menggembirakan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp83,9 miliar dari target Rp410,7 miliar (20,44%).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp56,3 miliar dari target Rp291,1 miliar (19,36%).

Penguatan Regulasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Ani Gustini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menggali potensi pajak lainnya yang masih belum optimal. Salah satu potensi yang sedang dikaji adalah pemungutan pajak hiburan malam, yang saat ini belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan regulasi.

“Kegiatan hiburan malam masih berjalan meskipun tidak diatur dalam perda. Jika ini dilegalkan melalui regulasi daerah, maka bisa menjadi sumber pendapatan baru yang sah,” ujarnya.

 

Strategi Pemkab Bekasi ke Depan

Sebagai langkah strategis ke depan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memperkuat sistem pemungutan pajak melalui digitalisasi layanan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta mendorong revisi regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan sosial.

 

Penjelasan Mengenai Opsen

Sebagai informasi, istilah opsen merujuk pada pungutan tambahan atas pajak provinsi yang dibagikan kepada kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak daerah lainnya seperti PBJT, BPHTB, dan PBB-P2 merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Optimalisasi seluruh jenis pajak ini menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Senator Agita Dorong Penyediaan Tempat Istirahat yang Layak Bagi Sopir Untuk Keselamatan Berkendara

BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…

2 jam ago

Kemenhub Mediasi Penyelesaian Hak 8 ABK Kapal MV Tai Han Gong 888

Para pihak bersepakat tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari. SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian…

6 jam ago

Raksasa Perusahaan Petrokimia Dunia Kunjungi Kilang Balongan dan Area Petchem Complex

SATUJABAR, INDRAMAYU -- Delegasi perusahaan Petrokimia dunia, Saudi Basic Industries Corporation (SABIC) mengunjungi kilang minyak…

6 jam ago

BP Haji Indonesia Tawarkan Kolaborasi Wisata Antarnegara Saat Musim Haji

Dengan lebih dari 1,5 juta jamaah umrah asal Indonesia setiap tahun, maka penting kemitraan jangka…

8 jam ago

Perlu Tahu!!! Ini Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda: Lengkap Dengan Harganya

Kementerian Agama RI pun tengah melakukan persiapan untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia. SATUJABAR, JAKARTA --…

8 jam ago

Wamenag: Arab Saudi Tidak Pernah Batasi Usia Jamaah Calon Haji

Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji…

8 jam ago

This website uses cookies.