Berita

Ratusan Emiten Telah Dikenai Sanksi Oleh BEI Per 31 Maret 2026

Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat.

SATUJABAR, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat. Adapun rincian pengenaan sanksi pada periode tersebut adalah sebagai berikut:

Sumber: BEI, 2026

Menurut keterangan resmi yang dilansir BEI Kamis (23/4/2026), berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban. Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat. Kemudian, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi. Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%. Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup:

Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL;

Pemberian edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float;

Penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan;

Memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor.

Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Raymond/Niko Raih Runner Up

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

60 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jojo Raih Posisi Runner Up

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

5 Sepeda Motor Terlibat Tabrakan Beruntun di Bogor, 1 Tewas 2 Luka

SATUJABAR, BOGOR--Lima sepeda motor terlibat tabrakan beruntun di Kota Bogor, Jawa Barat. Kecekaan beruntun tersebut,…

4 jam ago

Haji 2026: 75 Kloter Sudah Dipulangkan

SATUJABAR, JAKARTA – Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air.…

4 jam ago

Munas IESPA 2026: Kementerian Ekraf Jadi Mitra Terbaik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri Musyawarah…

4 jam ago

Indonesia dan Jepang Kerja Sama Animal Breeding Loan Komodo

SATUJABAR, TOKYO - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo menyambut baik penandatanganan Memorandum of Understanding…

4 jam ago

This website uses cookies.