• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Cirebon Agar Dituntaskan

Editor
Jumat, 22 Maret 2024 - 02:03
kawasan tanpa rokok

Kawasan tanpa rokok (Sumedangkab.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Cirebon agar segera dituntaskan, kata Bupati Cirebon Imron.

Bupati meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat.

Imron mengatakan, saat ini di Jawa Barat, tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR, salah satunya Kabupaten Cirebon.

Walaupun sebenarnya, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.

“Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda,” ujar Imron saat ditemui di ruang rapat Bupati Cirebon, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2024).

Ia menuturkan, bahwa sebenarnya pada tahun 2020 lalu, sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR ini menjadi Perda. Namun saat itu ada kendala, sehingga tidak berjalan.

Untuk saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak, terutama DPRD, untuk bisa memproses Perda ini dengan cepat. Ia menargetkan Mei tahun ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.

“Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,” tukasnya dilansir cirebonkab.go.id.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi mengatakan, bahwa pihaknya hanya menunggu pengajuan Perda KTR tersebut. Pihaknya mengaku, siap memasukkan Raperda tersebut kepada slot prioritas.

“Yang penting ajukan saja dulu, nanti kita masukan ke slot prioritas,” kata Lutfi.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, dr. Benget Saragih menuturkan, bahwa urgensi dari disahkannya Perda KTR, dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan.

“Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi, kalau Perbup tidak,” ujar Saragih.

Menurutnya, pengesahan Perda KTR, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.

Ia menjelaskan, ada tujuh lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum (restoran, dll).

Beberapa lokasi tersebut, ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok. Namun di beberapa tempat, harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.

Tags: Kabupaten Cirebon

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.