BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur 2025 oleh Bank Indonesia ditetapkan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan. Adapun jadwal dimaksud sebagai berikut:
No. Bulan Waktu Tempat
- Januari* Selasa-Rabu, 14-15 Januari 2025 Jakarta
- Februari Selasa-Rabu, 18-19 Februari 2025 Jakarta
- Maret Selasa-Rabu, 18-19 Maret 2025 Jakarta
- April* Selasa-Rabu, 22-23 April 2025 Jakarta
- Mei Selasa-Rabu, 20-21 Mei 2025 Jakarta
- Juni Selasa-Rabu, 17-18 Juni 2025 Jakarta
- Juli* Selasa-Rabu, 15-16 Juli 2025 Jakarta
- Agustus Selasa-Rabu, 19-20 Agustus 2025 Jakarta
- September Selasa-Rabu,16-17 September 2025 Jakarta
- Oktober** Selasa-Rabu, 21-22 Oktober 2025 Jakarta
- November Selasa-Rabu, 18-19 November 2025 Jakarta
- Desember Selasa-Rabu,16-17 Desember 2025
Jakarta
*) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan
**) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan
RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan. Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter. RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.