Headline

Puteri Anetta: APBN 2023 Harus Responsif

BANDUNG: Puteri Anetta Komarudin menilai APBN 2023 harus responsif dalam menghadapi berbagai tantangan dan situasi ketidakpastian di masa mendatang.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR  itu menanggapi Pidato Pengantar RUU APBN 2023 beserta Nota Keuangannya oleh Presiden Joko Widodo.

Pidato Presiden itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurut Puteri Anetta, APBN harus didesain secara fleksibel dan responsif untuk mengantisipasi dan meredam gejolak yang mungkin terjadi.

Gejolak itu baik akibat pandemi, tensi geopolitik yang masih berlanjut, kenaikan inflasi global, maupun ketidakpastian harga komoditas global.

“Karena APBN tetap harus menjadi tumpuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan inflasi, hingga mendorong upaya reformasi struktural,” katanya dikutip situs DPR, Kamis (19/8/2022).

FOKUS ABPN

Presiden Jokowi menyebutkan APBN 2023 akan fokus pada lima agenda utama yaitu penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, pelaksanaan revitalisasi industri, dan pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau.

Tahun depan, katanya, APBN perlu disehatkan kembali kepada disiplin fiskal dengan batas maksimal defisit anggaran 3 persen sesuai Undang-Undang Keuangan Negara.

“Artinya, dengan kondisi ruang fiskal yang tidak selebar sebelumnya, maka penentuan prioritas belanja negara juga harus semakin selektif dan hati-hati,” katanya.

Selain itu, Puteri juga mendorong pemerintah segera mereformasi kebijakan subsidi energi sebagai antisipasi tekanan pada APBN.

Sehingga, katanya, subsidi ini menjadi semakin tepat sasaran. Yaitu, menyasar kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

“Sekaligus menutup kebocoran penggunaan subsidi yang hanya semakin membebani APBN.”

Karena itu, persoalan data penerima hingga mekanisme penyalurannya menjadi hal krusial yang perlu segera dibenahi.

“Termasuk agar mengintegrasikan data penerima subsidi ini dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk meminimalisir error di lapangan,” jelas Puteri.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini berpesan agar nantinya pemerintah terus mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna mengejar target penerimaan negara.

Editor

Recent Posts

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

10 jam ago

India Open 2026: Putri Terhenti di Babak 8 Besar, Jojo Masuk Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil Indonesia tunggal putri, Putri Kusuma Wardani terhenti langkahnya di babak…

10 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Maju Ke Semi Final

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

11 jam ago

Harga Emas Jum’at 16/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 16/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

18 jam ago

Isu Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram, Komdigi Minta Penjelasan Resmi Meta

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara…

20 jam ago

bank bjb dan TNI AU Kuatkan Kerja Sama Layanan Perbankan

JAKARTA – bank bjb dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) secara resmi menandatangani…

21 jam ago

This website uses cookies.