UMKM

OJK & Kemenkopolhukam Sinergi Penegakan Hukum

BANDUNG: OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan bersinergi dalam penegakan hukum jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK bertemu dengan Menkopolhukam Moh. Mahfud MD untuk merinci tugas dan kewenangan dalam sinergi itu.

Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar menyampaikan beberapa hal kaitannya dengan tugas dan kewenangan otorita itu sebagai regulator jasa keuangan.

Pertama, otoritas keuangan terus menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan serta melakukan pengawasan terhadap setiap Lembaga Jasa Keuangan secara individual.

Kedua, langkah-langkah penegakan hukum yang akan terus diperkuat otoritas keuangan dalam pengawasan prudential dan market conduct di industri jasa keuangan.

Penegakan hukum juga akan terus ditingkatkan dalam pengawasan internal sehingga dibutuhkan penguatan kerja sama dengan instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Menurut Mahendra, penguatan penegakan hukum ini sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan OJK.

“Khususnya menghadapi tantangan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional,” katanya dikutip situs OJK.

APU & PPT

Ketiga, perkembangan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Yang telah selesai dilakukan on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia pada FATF.

Dia Kami berharap sinergi dan juga kerja sama koordinasi yang semakin baik ke depan dapat terus ditingkatkan.

“Karena di samping menghadapi kondisi ekonomi dunia makin penuh tantangan tapi juga terjadinya berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan begitu kompleks,” kata Mahendra.

Sebelumnya, OJK dan Kemenkopolhukam sudah melakukan berbagai kerja sama antara lain meliputi: Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan.

Kemudian, pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum jasa keuangan.

Penyediaan narasumber dan atau tenaga ahli, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dan pertukaran data dan atau informasi.

Sesuai visinya, OJK menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Editor

Recent Posts

ASTI Kukuhkan Kepengurusan 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Terapis Spa Indonesia

JAKARTA - Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASTI periode…

10 menit ago

SERIE A: Como Melaju, Menang 4-1 atas Genoa

BANDUNG – Serie A 2026-2027 memasuki pekan ketiganya. Pada Jum’at 4 September 2026 Como tandang…

6 jam ago

LIGA INGGRIS 2026-2026: Isak Bawa Liverpool Menang 2-0

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 memasuki pekan ketiganya. Pada Jum’at 4 September 2026 Liverpool tandang…

7 jam ago

Ciremai Coffee Culture Festival: Menyedu Semangat Warga Kuningan

KUNINGAN – Ciremai Coffee Culture Festival mewarnai Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan. Kuningan Kopi Festival…

8 jam ago

KAI Expo 2026, Kemenpar: Dorong Pariwisata Indonesia

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan KAI Expo 2026 yang menawarkan perjalanan kereta api…

8 jam ago

Jelajah Wastra Nusantara Angkat Wisata Budaya

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyelenggarakan pameran wastra bertajuk “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara” di Rama…

8 jam ago

This website uses cookies.