Berita

PT KAI Tangkap Pelempar Kereta Api di Purwakarta, Pelaku Dituntut Ganti Rugi

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengamankan seorang pelaku pelemparan terhadap perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam aksi pelemparan yang tidak sampai menimbulkan korban penumpang kereta api, pelaku dituntut ganti rugi untuk memberi efek jera.

Pelaku melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap perjalanan Kereta Api Argo Parahyangan (KA-36A) relasi Gambir – Bandung. Aksi pelemparan di Kilometer 100-101, petak Jalan Cibungur, Kabupaten Purwakarta, terjadi pada Jum’at (15/11/2024) malam, sekitar pukul 19.57 WIB.

Aksi pelemparan tidak sampai menimbulkan korban, karena tidak sampai melukai penumpang. Namun, kaca Kereta Panoramic di posisi tempat duduk 6C/6D pecah.

“Setelah menerima laporan kejadian, Tim Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) PT KAI Daop 2 Bandung, langsung bertindak menelusuri lokasi kejadian. Hasil penelusuran, berhasil diamanakan seorang pria mengakui sebagai pelaku aksi pelemparan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku pelemparan yang berhasil diamankan berinisial AB, warga Munjul Jaya Permai, Desa Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta. Pelaku yang berprofesi sebagai pengepul sampah, dan tinggal di dekat jalur kereta api, mengaku hanya iseng melakukan pelemparan setelah kecewa atas kekalahan Timnas sepakbola.

Ayep mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi akibat kerusakan kaca Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan. Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

“Pelaku dituntut mengganti rugi. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan pihak kepolisian, untuk memberi efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” kata Ayep.

Ayep mengungkapkan, PT KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dengan melakukan patroli rutin di sepanjang jalur rel, yang rawan terhadap aksi pelemparan. Selain itu, juga terus berupaya memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga di jalur rel untuk menjaga dan mengamankan keselamatan perjalanan kereta api.

Ayep mengingatkan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 194 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang secara sengaja merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp.1 miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

FESyar KTI 2026: Momentum Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia semakin memperkuat posisi sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah…

2 jam ago

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Lumbung Pangan Dunia

SATUJABAR, LOMBOK - Presiden Prabowo Subianto menegaskan optimisme bahwa Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia…

2 jam ago

Hasil Seleksi Lelang Pita Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi resmi merampungkan tahapan seleksi…

2 jam ago

Pemkab Sumedang Tetapkan Direksi BUMD PT Kampung Makmur

SATUJABAR, SUMEDANG - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kampung Makmur (Perseroda) menetapkan Dicky Kurnia…

2 jam ago

Wali Kota Bandung Masuk Rumah Sakit

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat ini…

4 jam ago

Piala Dunia 2026: Kalahkan Belgia 2-1, Spanyol ke Semifinal

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak perempat-final atau 8 besar. Pada Jum’at 10…

4 jam ago

This website uses cookies.