Berita

Proses Akad Nikah Terbaru: Bisa Dimana dan Kapan Saja, Tapi Penuhi Syarat Ini…

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar akhir tahun lalu atau tepatnya pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kebijakam baru soal nikah. Bila selama ini, proses akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka sekarang ini bisa dilakukan dimana dan kapan saja.

Kebijakan baru soal akad dan pencatatan nikah dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Dalam aturan barunya, akad nikah yang dibarengi dengan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau diluar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar akhir tahun lalu atau tepatnya pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” itulah bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN) “Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru itu, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu: 1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja dan 2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. (yul)

Editor

Recent Posts

Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara

BANDUNG - Disbudpar atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata di…

4 jam ago

Wisatawan ke Kota Bandung 12 Juta Orang Semester I 2026

BANDUNG - Aktivitas perjalanan menuju Kota Bandung menunjukkan angka yang cukup tinggi sepanjang semester pertama…

4 jam ago

Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Dandim Akui Tidak Kontrol Beban

SATUJABAR, PANGANDARAN--Jembatan Gantung Pongpet di Kabupaten Pangandaraan, Jawa Barat, tiba-tiba anjlok saat dilintasi Bupati Pangandaran,…

7 jam ago

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh…

9 jam ago

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten…

9 jam ago

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung…

9 jam ago

This website uses cookies.