Berita

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

SATUJABAE, SUKABUMI — Dua orang gadis asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terlibat mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Kedua gadis tersebut menerima tawaran endorse dari admin situs judi online dengan mendapat bayaran satu juta per bulan.

Kedua gadis berinisial SP dan FN, berusia 18 tahun tersebut, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Penangkapan kedua gadis asal Sukabumi tersebut, setelah teridentifikasi hasil patroli siber, atau monitoring digital Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim, mempromosikan situs judi online

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, kegiatan kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui snap akun Instagramnya, sudah berlangsung lima bulan. Promosi dilakukan dua kali sehari dengan materi iklan diterimanya setiap malam dari admin situs judi online.

“Kedua tersangka berkegiatan mempromosikan situs judi online sudah berlangsung lima bulan. Materi iklan diterima setiap malam, lalu diunggahnya sehari dua kali dan diaporkan ke admin (situs judi online) sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Samian, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Samian mengungkapkan, kedua tersangka menerima tawaran endorse situs judi online setelah dijanjikan imbalan. Kedua tersangka mengaku, mendapatkan bayaran satu juta setiap bulan, yang ditransfer admin melalui e-money.

Penyidik menyita barang bukti telepon selular yang digunakan saat mempromosikan situs judi online. Selain itu, tangkapan layar aktivitas mempromosikan situs judi online dari akun Instagram kedua tersangka, dan print-out situs judi online dengan nama Dragstoreside dan Indosultan88.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, atau denda hingga Rp10 miliar.

Samian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima endorse atau tawaran iklan dijanjikan imbalan, yang berpotensi melanggar hukum. Terlibat langsung, atau turut menyebarluaskan, maka jeratan pidana dengan hukuman kurungan penjara, menanti.(chd).

Editor

Recent Posts

Kehadiran Mural Membuat Area Sport Center Tadjimalela Estetik

SATUJABAR, SUMEDANG – Area Sport Center Tadjimalela kini tampil lebih berwarna dan bercerita dengan hadirnya…

23 menit ago

Wamendikdasmen Hadiri Tarhib Ramadan di Gedung Negara Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sumedang menggelar Tarhib Ramadan 1447 Hijriah di…

26 menit ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Tim Indonesia Raih Perunggu

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim beregu Indonesia berhasil meraih tempat ketiga atau medali perunggu dalam…

38 menit ago

Seleksi Nasional PBSI 2026 Berakhir, Ini Tahapan Selanjutnya…

SATUJABAR, KARAWANG - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah menyelesaikan pelaksanaan Seleksi…

49 menit ago

Pemudi Persis Jabar Siap Bersinergi Atasi Masalah Sampah

SATUJABAR, BANDUNG - Pemudi Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat berkomitmen memperkuat dakwah yang berdampak langsung…

52 menit ago

Media Radio Masih Eksis, Ekraf Radio Hadir di Ciwalk Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Bertahan di tengah gempuran platform digital, radio masih dapat eksis hingga sekarang…

1 jam ago

This website uses cookies.