Berita

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

SATUJABAE, SUKABUMI — Dua orang gadis asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terlibat mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Kedua gadis tersebut menerima tawaran endorse dari admin situs judi online dengan mendapat bayaran satu juta per bulan.

Kedua gadis berinisial SP dan FN, berusia 18 tahun tersebut, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Penangkapan kedua gadis asal Sukabumi tersebut, setelah teridentifikasi hasil patroli siber, atau monitoring digital Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim, mempromosikan situs judi online

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, kegiatan kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui snap akun Instagramnya, sudah berlangsung lima bulan. Promosi dilakukan dua kali sehari dengan materi iklan diterimanya setiap malam dari admin situs judi online.

“Kedua tersangka berkegiatan mempromosikan situs judi online sudah berlangsung lima bulan. Materi iklan diterima setiap malam, lalu diunggahnya sehari dua kali dan diaporkan ke admin (situs judi online) sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Samian, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Samian mengungkapkan, kedua tersangka menerima tawaran endorse situs judi online setelah dijanjikan imbalan. Kedua tersangka mengaku, mendapatkan bayaran satu juta setiap bulan, yang ditransfer admin melalui e-money.

Penyidik menyita barang bukti telepon selular yang digunakan saat mempromosikan situs judi online. Selain itu, tangkapan layar aktivitas mempromosikan situs judi online dari akun Instagram kedua tersangka, dan print-out situs judi online dengan nama Dragstoreside dan Indosultan88.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, atau denda hingga Rp10 miliar.

Samian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima endorse atau tawaran iklan dijanjikan imbalan, yang berpotensi melanggar hukum. Terlibat langsung, atau turut menyebarluaskan, maka jeratan pidana dengan hukuman kurungan penjara, menanti.(chd).

Editor

Recent Posts

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

SATUJABAR, GARUT--Dadang Sumarna, preman asal Garut Selatan, yang dikenal dengan sebutan Dadang 'Buaya', kembali harus…

13 menit ago

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR--Dua orang pengendara sepeda motor berboncengan dilaporkan hilang di Jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur,…

3 jam ago

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif…

4 jam ago

Akhir Arus Balik Lebaran 2026: 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

SATUJABAR, BEKASI – Berdasarkan pantauan arus balik di Tol Trans Jawa pada Minggu (29/03/2026) malam…

5 jam ago

Tentara Indonesia Gugur, Ini Penyataan Resmi UNIFIL

SATUJABAR, BANDUNG - Seorang penjaga perdamaian gugur secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak…

6 jam ago

Tentara Indonesia Gugur Terkena Artileri di Lebanon, Ini Pernyataan Pemerintah

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya satu personel…

6 jam ago

This website uses cookies.