Berita

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

SATUJABAE, SUKABUMI — Dua orang gadis asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terlibat mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Kedua gadis tersebut menerima tawaran endorse dari admin situs judi online dengan mendapat bayaran satu juta per bulan.

Kedua gadis berinisial SP dan FN, berusia 18 tahun tersebut, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Penangkapan kedua gadis asal Sukabumi tersebut, setelah teridentifikasi hasil patroli siber, atau monitoring digital Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim, mempromosikan situs judi online

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, kegiatan kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui snap akun Instagramnya, sudah berlangsung lima bulan. Promosi dilakukan dua kali sehari dengan materi iklan diterimanya setiap malam dari admin situs judi online.

“Kedua tersangka berkegiatan mempromosikan situs judi online sudah berlangsung lima bulan. Materi iklan diterima setiap malam, lalu diunggahnya sehari dua kali dan diaporkan ke admin (situs judi online) sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Samian, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Samian mengungkapkan, kedua tersangka menerima tawaran endorse situs judi online setelah dijanjikan imbalan. Kedua tersangka mengaku, mendapatkan bayaran satu juta setiap bulan, yang ditransfer admin melalui e-money.

Penyidik menyita barang bukti telepon selular yang digunakan saat mempromosikan situs judi online. Selain itu, tangkapan layar aktivitas mempromosikan situs judi online dari akun Instagram kedua tersangka, dan print-out situs judi online dengan nama Dragstoreside dan Indosultan88.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, atau denda hingga Rp10 miliar.

Samian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima endorse atau tawaran iklan dijanjikan imbalan, yang berpotensi melanggar hukum. Terlibat langsung, atau turut menyebarluaskan, maka jeratan pidana dengan hukuman kurungan penjara, menanti.(chd).

Editor

Recent Posts

BMKG Resmi Menutup 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami Symposium di Banda Aceh

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi menutup gelaran 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami…

21 menit ago

Indonesia dan Albanese Perkuat Kerja Sama Strategis

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony…

29 menit ago

Yuks Tukar Poin dan Raih Puluhan Logam Mulia Serta Motor Sport di MyPertamina Fair 2024

Pelanggan dapat menukarkan poin yang mereka peroleh selama tahun 2024 dengan beberapa program unggulan. SATUJABAR,…

44 menit ago

Bey Minta Kepala Daerah di Jabar Tekan Stunting dan Kemiskinan

Provinsi Jabar pun sudah menetapkan siaga darurat bencana di seluruh kabupaten kota sampai April 2025.…

1 jam ago

Hari Ini, Dewan Guru Besar UI Rapatkan Kasus Doktor Bahlil Lahadalia: Dibawa ke Sidang Etik

Sidang etik ini akan mendalami potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa S3. SATUJABAR,…

1 jam ago

Soal Gelar Doktoralnya, JPPI: UI Mestinya Depak Bahlil Keluar Alias DO

UI memutuskan untuk menunda kelulusan dan pemberian gelar doktor (Dr) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. JAKARTA…

2 jam ago

This website uses cookies.